Cegah Politisasi, Pemerintah Perlu Buat Aturan Jelas Soal Perguruan Tinggi Kelola Tambang

AKURAT.CO Pengamat Kebijakan Publik Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menegaskan pemerintah perlu membuat aturan jelas dalam peyesuaian pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi (PT).
Menurutnya, penyesuaian aturan ini penting untuk menentukan kriteria PT yang berhak mengelola tambang. Jika tidak, potensi terjadinya politisasi dan pembungkaman kampus dapat terjadi.
"Tuduhan politisasi dan membungkam kampus akan terus bergulir, dan ini dapat merugikan pemerintahan Presiden Prabowo," kata dia saat dihubungi Akurat.co, Senin (27/1/2025).
Dia menjelaskan, jika ada relevansi dengan segi keilmuan yang diajarkan oleh PT tersebut. Misalnya, kampus tersebut memiliki program study pertambangan atau lingkungan tentunya hal ini tidak menjadi masalah.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Usulan Perguruan Tinggi dan Ormas Kelola Tambang Berasal dari DPR
"Justru ini sangat baik karena bisa menjadi area untuk mendalami aspek praktis dari keilmuan tersebut," ucapnya.
Namun, yang dikhawatirkan jika PT hanya menjadi broker. Dalam hal ini, pengelolaan tambang tetap dikelola oleh korporasi atau oligarki tertentu. Hal tersebut akan membahayakan PT menjadi beresiko seperti idealisme PT ke depannya.
"Tentu sangat disayangkan kalau PT hanya menjadi broker nantinya. Dimana pengelolaanya diserahkan kepada korporasi apalagi oligarki tertentu," ujar WIjayanto.
DIa berharap, dengan adanya kebijakan tersebut internal PT harus melakukan analisa objektif terkait resiko dan manfaatnya. Sebelum benar-benar terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut.
"Internal PT harus intropeksi dan melakukan analisa obyektif terkait risiko dan manfaatnya, sebelum memutuskan mengambil langkah," tegasnya.
Sebelumnya, badan usaha milik perguruan tinggi diusulkan menjadi salah satu pihak yang berhak mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Usulan ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara yang telah disetujui sebagai inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







