Akurat

Tak Perlu Antri! Ini Cara Cek KTP Online via HP yang Mudah dan Cepat

Rahmat Ghafur | 28 Januari 2025, 18:05 WIB
Tak Perlu Antri! Ini Cara Cek KTP Online via HP yang Mudah dan Cepat

AKURAT.CO Zaman serba digital seperti sekarang ini, banyak hal yang bisa dilakukan secara online, termasuk mengecek data kependudukan. Berikut cara cek KTP secara online via HP.

Memeriksa KTP secara online memiliki banyak keuntungan, terutama untuk memastikan bahwa informasi pada KTP Anda akurat, seperti nama, tanggal lahir, dan alamat yang terdaftar.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PIP SD 2025 via Web, Mudah Cukup 4 Langkah!

Selain itu, pengecekan ini juga membantu mengetahui status kependudukan Anda. Hal ini tentu akan mempermudah berbagai urusan administrasi, karena data KTP seringkali diperlukan untuk proses pembuatan SIM, paspor, pembukaan rekening bank, bahkan penerimaan bansos.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas yang diberikan secara khusus kepada setiap warga negara Indonesia dan penduduk asing dengan izin tinggal tetap.

NIK terdiri dari 16 digit angka yang memiliki arti tertentu, di mana enam digit pertama menunjukkan kode wilayah administratif tempat nomor tersebut diterbitkan, mulai dari provinsi hingga kecamatan.

Cara Cek KTP Online Melalui Website Resmi Dukcapil

Salah satu cara paling mudah untuk memverifikasi keabsahan NIK adalah lewat website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka browser dan akses situs https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
2. Pilih menu “e-KTP” atau “Layanan Online”.
3. Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.
4. Isi captcha atau verifikasi keamanan, lalu klik “Cek NIK” atau “Verifikasi”.
5. Sistem akan menampilkan hasil pengecekan, termasuk data seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta status kependudukan.

Cek NIK KTP Melalui WhatsApp Dukcapil

Ditjen Dukcapil juga menyediakan layanan verifikasi NIK via WhatsApp. Caranya sangat mudah:

1. Tambahkan nomor WhatsApp Dukcapil: 08118005373 ke daftar kontak.
2. Kirim pesan dengan format: NIK#Nama Lengkap#Nomor KK#Nomor HP#Keluhan atau Pertanyaan
3. Tunggu balasan dalam waktu 24 jam kerja untuk informasi status NIK Anda.

Cek NIK KTP Melalui Email Dukcapil

Untuk yang lebih suka menggunakan email, Ditjen Dukcapil juga menyediakan layanan verifikasi melalui email:

1. Kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id dengan subjek “Verifikasi NIK”.
2. Masukkan informasi seperti NIK, nama lengkap, nomor KK, dan nomor telepon dalam isi email.
3. Tunggu balasan yang biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.

Cek NIK KTP Melalui Media Sosial Dukcapil

Anda juga bisa memeriksa status NIK lewat media sosial resmi Dukcapil seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Caranya cukup kirim pesan dengan format yang sama ke akun resmi Dukcapil, dan Anda akan menerima balasan dalam waktu 1-2 hari kerja.

Cek NIK KTP via SMS

Bagi yang tidak memiliki akses internet, Ditjen Dukcapil masih menyediakan verifikasi NIK via SMS:

1. Kirim SMS dengan format: Cek#KTP#[16 digit NIK Anda] ke nomor 0815-3636-9999.
2. Anda akan menerima balasan dengan status NIK Anda.

Verifikasi NIK KTP Melalui Call Center Dukcapil

Jika Anda lebih suka berkomunikasi langsung, Anda dapat menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-537 untuk verifikasi NIK. Pastikan untuk menyediakan informasi yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, dan nomor KK.

Metode-metode ini memberikan kemudahan bagi Anda untuk memverifikasi NIK secara cepat dan praktis, baik melalui online maupun offline.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Cuma 3 Langkah!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D