Akurat

Cukup 5 Menit! Ini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Lewat HP

Rahmat Ghafur | 30 Agustus 2025, 19:19 WIB
Cukup 5 Menit! Ini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Lewat HP

AKURAT.CO Pemerintah dikabarkan kembali menyalurkan bansos PKH untuk masyarakat yang membutuhkan.

Agar tidak bingung apakah nama kamu masuk sebagai penerima, kini ada cara cek NIK KTP penerima bansos PKH langsung lewat HP, tanpa perlu datang ke kantor desa atau dinas sosial.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Daftar Bansos yang Siap Cair di Bulan September 2025

Pengecekan ini bisa dilakukan secara online hanya dalam hitungan menit. Dengan begitu, masyarakat bisa memastikan status penerima bansos dengan cepat dan praktis.

Mengutip dari berbagai sumber, Sabtu (30/8/2025), Berikut ini cara cek NIK KTP penerima bansos PKH lewat HP yang mudah dan gampang cukup 5 menit. 

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025

Via Laman Kemensos RI

1. Buka situs resmi cek bansos Kemensos RI di https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan data sesuai KTP, seperti:

- Provinsi

- Kabupaten/Kota

- Kecamatan

- Desa/Kelurahan

- Ketik nama sesuai KTP.

- Masukkan 8 huruf kode captcha yang muncul di layar.

3. Klik tombol Cari Data.

4. Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK dan nama kamu terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak.

Via Aplikasi Cek Bansos

1. Pertama-tama,download aplikasi cek bansos di Play Store atau App Store.

2. Daftar akun baru dengan mengisi NIK, alamat, email, lalu unggah KTP beserta foto diri.

3. Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu “Cek Bansos.”

5. Isi data sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.

6. Tekan tombol “Cari Data.”

7. Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan detail jenis bantuan dan status pencairannya.

Dengan melakukan pengecekan secara rutin, masyarakat bisa tahu apakah berhak menerima bantuan.

Jika ada kesalahan data, masyarakat juga bisa segera melapor ke aparat desa atau dinas sosial setempat agar diperbaiki.

Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Anarkis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D