Cukup 5 Menit! Ini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Lewat HP

AKURAT.CO Pemerintah dikabarkan kembali menyalurkan bansos PKH untuk masyarakat yang membutuhkan.
Agar tidak bingung apakah nama kamu masuk sebagai penerima, kini ada cara cek NIK KTP penerima bansos PKH langsung lewat HP, tanpa perlu datang ke kantor desa atau dinas sosial.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Daftar Bansos yang Siap Cair di Bulan September 2025
Pengecekan ini bisa dilakukan secara online hanya dalam hitungan menit. Dengan begitu, masyarakat bisa memastikan status penerima bansos dengan cepat dan praktis.
Mengutip dari berbagai sumber, Sabtu (30/8/2025), Berikut ini cara cek NIK KTP penerima bansos PKH lewat HP yang mudah dan gampang cukup 5 menit.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
Via Laman Kemensos RI
1. Buka situs resmi cek bansos Kemensos RI di https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data sesuai KTP, seperti:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Ketik nama sesuai KTP.
- Masukkan 8 huruf kode captcha yang muncul di layar.
3. Klik tombol Cari Data.
4. Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK dan nama kamu terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak.
Via Aplikasi Cek Bansos
1. Pertama-tama,download aplikasi cek bansos di Play Store atau App Store.
2. Daftar akun baru dengan mengisi NIK, alamat, email, lalu unggah KTP beserta foto diri.
3. Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu “Cek Bansos.”
5. Isi data sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.
6. Tekan tombol “Cari Data.”
7. Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan detail jenis bantuan dan status pencairannya.
Dengan melakukan pengecekan secara rutin, masyarakat bisa tahu apakah berhak menerima bantuan.
Jika ada kesalahan data, masyarakat juga bisa segera melapor ke aparat desa atau dinas sosial setempat agar diperbaiki.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik






