Pemagaran Laut di Desa Padeleman Viral, KKP Terjunkan Tim untuk Inspeksi

AKURAT.CO Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto Darwin, mengatakan KKP bersama pemerintah daerah merespon cepat aduan masyarakat, terkait aktivitas pemagaran di perairan Desa Padeleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Dalam postingan media sosial (medsos) di Instagram, dijelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada, Minggu (26/1/2025).
Hal tersebut langsung ditindaklanjuti, dengan inspeksi ke lapangan bersama Tim Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Polsus PSDKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ikut Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang
Dari temuan di lapangan terdapat fakta, lokasi pemagaran laut yang viral sebenarnya berada di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang berbatasan langsung dengan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Selain itu, berdasarkan informasi dari nelayan dan hasil pengamatan, pagar laut tersebut merupakan bagian dari pagar bambu sepanjang 30 km dari Tanjung Pasir yang hingga kini belum diketahui pemiliknya.
"Sebagian pagar sudah dibongkar, meninggalkan hanya tiang-tiang bambu yang masih tertancap di perairan," kata dia dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).
Untuk itu sebagai langkah awal, tim memasang spandung penghentian kegiatan pemagaran di lokasi Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, yang berbatasan dengan wilayah Desa Pedaleman.
Dia menegaskan, bahwa kegiatan pemagaran laut tanpa izin dapat mengancam akses nelayan dan ekosistem perairan. Untuk itu, KKP mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kejadian serupa melalui saluran resmi atau media sosial.
"Selanjutnya, KKP akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









