Cegah Mutasi, Perlu Ada Aturan Terkait Pemenuhan ASN di Kementerian dan Lembaga Baru

AKURAT.CO Aturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang tidak memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum genap bekerja 10 tahun pindah instansi, sudah tepat dilakukan.
Aturan tersebut baik diberlakukan, untuk menghindari ASN yang suka minta berpindah-pindah. Khususnya, ASN Gen Z dan milenial yang yang sering secara tiba-tiba mengundurkan diri atau meminta mutasi.
"Aturan itu bagus dalam rangka menghindari banyaknya itu kan (Gen Z)). Mereka pada sering mengundurkan diri,atau minta mutasi, minta apa gitu kan," kata Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, saat dihubungi Akurat.co, Minggu (26/1/2025).
Baca Juga: Pakar Kebijakan Publik: Larangan ASN Pindah Instansi Sebelum 10 Tahun Langkah Tepat
Menurutnya, kejadian ASN yang minta berpindah-pindah kebanyakan dilakukan oleh ASN yang berprofesi sebagai dokter. Para dokter yang tersebut "mengakali' dengan penempatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Para ASN ini meminta dipindahkan dengan berbagai alasan untuk dipindahkan ke daerah yang fasilitasnya lebih baik.
"Paling di kesehatan. Karena dokter-dokter itu baru praktik 203 tahun minta pindah ke Jakarta. Kalau awalnya ditugaskan di mana, misalnya di pelosok daerah 3T biasanya ngakalinnya dia pindah lagi yang fasilitasnya bagus," tegas dia.
Untuk itu, pemerintah juga harus melihat pemenuhan kuota ASN untuk kementerian atau lembaga baru yang baru terbentuk. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan pemenuhan ASN di Ibu Kota Negara (IKN).
"Kalau untuk pemenuhan, kan kita lihat banyak sekali kementerian dan lembaga yang baru. Kan mau enggak mau harus diisi ASN," kata dia.
Menurut dia, tentunya harus ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Agar ke depannya dapat dimaksimalkan agar para ASN tidak asal minta mutasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









