Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin KKPRL Bisa Diancam Pidana

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi, wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Hal ini menanggapi, temuan adanya aktivitas pembangunan pagar laut dilakukan oleh pihak swasta hingga sekitar 4 kilometer ke tengah laut, tanpa memiliki Izin KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Bekasi.
Padahal, jika merujuk pada konvensi internasional (UNCLOS 1982), negara pantai diberikan hak untuk mengatur zona maritimnya. Kemudian berdasarkan hasil keputusan MK No.03/PUU-VIII/2010 dengan tegas merubah paradigma hukum pemanfaatan ruang laut dari rezim hak menjadi rezim perizinan.
"Pelanggaran atas kepemilikan KKPRL diancam dengan hukuman pidana dan denda atau dikenakan sanksi administratif," tegas Panggah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Titiek Soeharto Soroti Dugaan Maladministrasi Terkait Penerbitan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kasus ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan ruang laut perlu pengawasan yang ketat dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat serta stakeholder untuk menjaga hak-hak publik atas laut.
Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak lebih cepat dalam merespon permasalahan-permasalahan di sektor kelautan perikanan agar kegaduhan timbul segera teratasi.
"Selanjutnya Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah mengambil tindakan konkret dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain," pungkasnya.
Selain itu, KKP segera bekerja sama dan berkoordinasi untuk proses penyidikan kepada Polri dan instansi terkait lainnya, agar penyelidikan pagar laut segera terungkap siapa pelakunya dan masuk kedalam unsur pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








