Apakah Sistem Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus? Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025, Ada Perubahan Besar!

AKURAT.CO Baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan sesaran tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta, setelah mengalami penyesuaian.
Pasalnya, BPJS kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan mengalami perubahan di tahun 2025 ini untuk tarif iurannya.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Aturan ini juga menjadi revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dengan tujuan memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Jadi, tarif BPJS Kesehatan terbaru di tahun 2025 direncanakan akan berlaku mula di bulan Juli 2025.
Baca Juga: MUDAH 5 Cara Cek Status Aktif BPJS Kesehatan, Bisa Diakses Kapan Saja Lewat HP Pakai NIK!
Dikutip berbagai sumber, Minggu (19/1/2025), sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan telah digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam kebijakan terbaru, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Meskipun perubahan tarif BPJS Kesehatan belum diberlakukan, berikut ini adalah daftar lengkap besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 yang masih berlaku hingga hari ini.
Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025?
1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah)
2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran: Rp 42.000 per bulan (dibiayai pemerintah)
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pegawai pemerintah (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri): 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta)
- Pekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta)
Baca Juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif Secara Online Lewat HP
4. Peserta Keluarga Tambahan PPU
- Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah
5. Veteran
- Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah
Kebijakan baru perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan dan penghapusan sistem kelas 1, 2, 3, bertujuan menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi semua peserta.
Dalam sistem ini, fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan layanan sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga saat ini, aturan terbaru BPJS Kesehatan belum diberlakukan, sehingga tarif iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









