Akurat

DPR Minta Pemerintah Segera Evaluasi Proyek PIK 2

Ahada Ramadhana | 15 Januari 2025, 10:25 WIB
DPR Minta Pemerintah Segera Evaluasi Proyek PIK 2

AKURAT.CO DPR meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh, menyusul berbagai kontroversi dan penolakan dari masyarakat yang kian meluas.

"Kita melihat ada banyak persoalan di lapangan terkait PSN PIK 2. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, harus melakukan evaluasi komprehensif. Agar proyek ini tidak justru merugikan masyarakat," jelasnya, kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Lagi, PT MBM Kembali Ingatkan Jangan Ada Klaim Kepemilikan Tanah Di PIK 2

Menurut Rahmat, resistensi masyarakat terhadap proyek PIK 2 perlu menjadi perhatian serius.

Sebab, pelaksanaan proyek tersebut harus berpijak pada kepentingan publik dan mematuhi regulasi yang berlaku, terutama dalam aspek tata ruang dan lingkungan.

"Proyek ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi saja. Aspek sosial, hukum dan lingkungan harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas nama pembangunan," ujarnya.

Rahmat mengingatkan bahwa status PSN yang disematkan pada proyek PIK 2 seharusnya tidak menjadi tameng bagi pengembang untuk mengabaikan hak-hak masyarakat.

Baca Juga: TACO Menyuguhkan Pengalaman Eksklusif Melalui Kehadirannya di Indonesia Design District PIK 2

Selain itu, perlu dilakukan evaluasi dalam memastikan proyek berjalan sesuai aturan.

Ia berharap Kementerian ATR/BPN segera mengambil langkah konkret untuk evaluasi lanjut proyek PIK 2.

"Kami mendorong pemerintah untuk bersikap tegas. Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan transparan demi kepentingan bersama," katanya.

Sebagai informasi, PIK 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group telah ditetapkan sebagai PSN sejak 2024.

Baca Juga: PIK 2 Diminta Masuk Ke Wilayah Kepulauan Seribu, Ini Respons Pemkot Jakarta Utara

Namun, penetapan ini menuai kritik karena dinilai sarat kepentingan swasta dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat hingga lingkungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK