Akhir Januari, Batas Waktu Penerbitan Perkada untuk Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, kabupaten dan kota harus menerbitkan Perkada yang membebaskan BPHTB dan mempercepat layanan PBG, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Waktu pelayanan juga dipercepat dari 45 hari menjadi 10 hari," kata Mendagri, Selasa (14/1/2025).
Menurut Mendagri, kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu, demi memfasilitasi kepemilikan hunian layak serta mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem.
Ia menegaskan, penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai contoh, Kota Tangerang mengalami pengurangan PAD hanya sebesar Rp9,9 miliar dari total Rp2,9 triliun.
Baca Juga: DPR Bakal Kaji Usulan Menkomdigi Soal Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial
"Pengurangan PAD ini tidak besar. Daerah lain juga bisa menghitung potensi dampaknya. Namun, ini semua untuk rakyat yang kurang mampu," ujar Tito.
Mendagri memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya yang memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam.
Ia juga memuji 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan tersebut.
"Dengan kebijakan ini, rakyat bisa memiliki tempat tinggal yang layak. Tidak boleh ada lagi yang tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali," tambahnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan merata di seluruh Indonesia, demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempercepat pemerataan kesejahteraan.
Baca Juga: Khofifah Soal Retreat Bareng Prabowo: Penting, Agar Tidak Stuck pada Program Monoton
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








