DPR Bakal Kaji Usulan Menkomdigi Soal Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial

AKURAT.CO DPR RI akan mengkaji usulan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, soal pembatasan usia pengguna media sosial.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, usulan tersebut memang sudah dibicarakan oleh pemerintah dan juga DPR.
"Kita waktu itu memang mendengarkan ide itu, dan sempat kita ngobrol-ngobrol, tapi sebelum kita kaji karena beberapa negara itu memang ada pembatasan usia," ujar Dasco kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Dasco menegaskan, segala usulan yang dicanangkan oleh pemerintah pasti akan dikaji mengenai legislasi dan regulasinya oleh DPR RI.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dukung Aturan Pembatasan Usia Media Sosial untuk Lindungi Anak
"Nah tapi baik buruknya dari sisi manfaatnya dan lain-lain kita akan kaji lebih dalam. Dan tentunya dari pihak pemerintah itu kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama," demikian Dasco.
Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya memberikan dukungannya terhadap rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menyusun aturan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak.
Dukungan ini diungkapkan Menteri Komdigi, Meutya Hafid, usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/1/2025).
"Presiden sangat perhatian terhadap perlindungan anak. Beliau mengatakan agar kajian ini dilanjutkan dan diimplementasikan. Beliau mendukung penuh perlindungan anak di ranah digital kita," ujar Meutya.
Saat ini, pihaknya tengah mengkaji aturan sementara yang akan dikeluarkan sebelum adanya regulasi yang lebih kuat melalui undang-undang bersama DPR. Langkah ini diambil untuk menjembatani kebutuhan mendesak akan perlindungan anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.
"Aturan sementara akan dikeluarkan sambil berkoordinasi dengan DPR untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif demi melindungi anak-anak di era digital," jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








