Akurat

DPRD DKI Dorong BUMD Terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta

Citra Puspitaningrum | 13 Januari 2025, 23:20 WIB
DPRD DKI Dorong BUMD Terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta

AKURAT.CO Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, mendorong keterlibatan langsung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini memasuki minggu kedua.

Menurutnya, keberadaan BUMD penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dia juga meminta Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi kriteria. Dia menegaskan, makanan yang disediakan harus sesuai dengan standar gizi empat sehat lima sempurna.

Baca Juga: KLH Fasilitasi Pengelolaan Sampah dari Program Makan Bergizi Gratis

"Saya ini agak sensitif soal MBG karena judulnya 'makan bergizi'. Jadi, harus betul-betul diperhatikan kandungan gizinya," kata Nur Afni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Senin (13/1/2025).

Selain itu, dia meminta Bank DKI mendukung program ini melalui permodalan bagi UMKM yang terlibat. Dia mengungkapkan, bahwa pembayaran kepada UMKM dilakukan setiap tiga bulan sekali, yang menurutnya dapat menjadi tantangan bagi keberlanjutan program.

"UMKM butuh modal karena pembayaran dilakukan tiga bulan sekali, sementara program ini berjalan setiap hari. Bank DKI harus berperan di sini," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Nur Afni juga menyoroti, pentingnya memastikan kemasan makanan yang digunakan higienis dan sesuai standar. Dia meminta, Dinas KPKP dan BUMD, seperti Dharma Jaya, Pasar Jaya, dan Food Station, terlibat aktif dalam memastikan bahan baku serta kemasan memenuhi standar gizi.

"BUMD harus turun langsung untuk memastikan bahan baku dan kemasan makanan sesuai standar, karena ini sangat penting," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.