Akurat

Soal Pelat RI 36, Mahfud MD Bantah Keras Jawaban AI!

Arief Rachman | 11 Januari 2025, 12:13 WIB
Soal Pelat RI 36, Mahfud MD Bantah Keras Jawaban AI!

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mencuri perhatian publik setelah mengungkap pengalaman uniknya bertanya kepada sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) mengenai polemik mobil dinas berpelat RI 36.

Alih-alih memberikan jawaban yang benar, AI justru menyebut nama Mahfud sebagai pemilik kendaraan berpelat RI 36 tersebut.

“Ada ribut-ribut tentang atraksi pengawal mobil berpelat RI 36, saya mencoba bertanya melalui sebuah akun AI, siapa pemegang mobil dinas tsb. Sy kaget krn jawaban akun AI menyebut bhw mobil tersebut dipergunakan oleh Mahfud MD dan terdaftar sebagai mobil dinas Menkominfo/Komdigi,” tulis Mahfud di akun X pribadinya @mohmahfudmd, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).

Mahfud lantas menjelaskan riwayat penggunaan pelat mobil dinasnya selama berkarier di pemerintahan. Saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, ia menggunakan pelat RI 9.

Ketika menjabat Menteri Pertahanan, pelat yang dipakai adalah RI 10, dan kini sebagai Menko Polhukam, ia memakai mobil dengan pelat RI 14.

Bahkan saat menjadi Plt. Menkominfo pada 2023, ia tetap memakai mobil dinas Menko Polhukam.

Baca Juga: Raffi Ahmad Diduga Gunakan Mobil Lexus Berpelat RI 36, Publik Pertanyakan Kewenangan

“Waktu jadi Menhan dulu (2000-2001), kalau tak salah, saya pakai pelat RI 10. Jadi saya tak pernah memakai RI 36, apalagi sekarang,” ujarnya.

“Aneh juga sih, kalau untuk mengetahui pelat mobil RI 36 tersebut, masyarakat harus bingung dan terus bertanya,” tambah Mahfud menyinggung kerumitan menemukan pemilik mobil RI 36 di tengah polemik yang memanas.

Diduga Milik Raffi Ahmad

Polemik ini menjadi lebih pelik karena sejumlah pejabat tinggi, termasuk beberapa menteri telah membantah menggunakan mobil berpelat RI 36.

Transparansi soal pemilik mobil dinas dengan pelat khusus seperti ini kembali disorot, terutama terkait penggunaannya yang dibiayai oleh negara.

Namun muncul spekulasi baru bahwa pengguna mobil dinas mewah jenis Lexus tersebut adalah Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Baca Juga: Korlantas Polri Tindak Petugas Patwal Mobil RI 36 yang Arogan

Informasi itu diketahui berdasarkan unggahan akun X @txttransportasi.

"Mobil dinas Lexus berpelat RI 36 diduga digunakan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda & Pekerja Seni, Raffi Ahmad," tulis akun tersebut, Jumat (10/1/2025).

Dugaan ini langsung memicu perbincangan hangat di media sosial. Banyak yang mempertanyakan apakah posisi Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden memang layak mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas dengan pengawalan prioritas.

Pasalnya, pelat nomor RI umumnya diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara, seperti menteri, pimpinan lembaga, dan pejabat setingkat tertentu yang diatur oleh Sekretariat Negara.

Beberapa pengguna media sosial menilai penggunaan fasilitas tersebut sebagai bentuk keistimewaan yang berlebihan.

“Apakah jabatan utusan khusus layak mendapatkan pelat nomor khusus RI? Kalau iya, siapa saja yang memenuhi kriteria?" tanya seorang warganet.

Baca Juga: Mayor Teddy Beri Teguran ke Pemilik Mobil RI 36 Imbas Kasus Patwal Arogan

“Dapet fasilitas mobil juga yah,” tulis warganet lainnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Raffi Ahmad dan Sekretariat Negara belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.

Isu pelat RI 36 mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan iring-iringan kendaraan dinas yang melaju di tengah kemacetan Jakarta, diiringi oleh petugas patwal yang bertindak arogan dengan menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi. Perilaku tersebut mendapat kecaman luas dari masyarakat.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menyatakan, petugas yang bersikap arogan sudah ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Ia juga menegaskan bahwa pengawalan pejabat harus dilakukan dengan sopan dan sesuai aturan.

Slamet, menegaskan, patwal tidak boleh bertindak arogan.

“Pengawalan itu ada aturannya. Semua petugas dilatih dan diuji sebelum bertugas. Perilaku seperti menunjuk-nunjuk pengguna jalan tidak diperkenankan,” katanya.

Menurut peraturan yang berlaku, pelat nomor RI digunakan oleh pejabat tertentu berdasarkan penomoran yang telah ditentukan oleh Sekretariat Negara.

Baca Juga: Mobil RI 36 Punya Siapa? Menteri Meutya Hafid, Budi Arie hingga Nusron Wahid Saling Bantah

Penggunaan pelat ini tidak hanya simbolis tetapi juga memiliki implikasi hukum dan administrasi terkait prioritas di jalan raya.

Jika dugaan penggunaan pelat RI 36 oleh Raffi Ahmad benar, hal ini memunculkan pertanyaan tentang batasan kewenangan dan fasilitas yang diberikan kepada pejabat non-kementerian atau utusan khusus presiden.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait penggunaan fasilitas negara oleh pejabat atau figur publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.