Raffi Ahmad Diduga Gunakan Mobil Lexus Berpelat RI 36, Publik Pertanyakan Kewenangan

AKURAT.CO Mobil berpelat RI 36 yang sempat viral karena insiden pengawalan oleh petugas patroli dan pengawalan (patwal) kini memunculkan spekulasi baru.
Berdasarkan unggahan akun X @txttransportasi, mobil dinas mewah jenis Lexus tersebut diduga digunakan oleh Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.
"Mobil dinas Lexus berpelat RI 36 diduga digunakan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda & Pekerja Seni, Raffi Ahmad," tulis akun tersebut, Jumat (10/1/2025).
Dugaan ini langsung memicu perbincangan hangat di media sosial.
Banyak yang mempertanyakan apakah posisi Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden memang layak mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas dengan pengawalan prioritas.
Pasalnya, pelat nomor RI umumnya diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara, seperti menteri, pimpinan lembaga, dan pejabat setingkat tertentu yang diatur oleh Sekretariat Negara.
Baca Juga: Mobil RI 36 Punya Siapa? Menteri Meutya Hafid, Budi Arie hingga Nusron Wahid Saling Bantah
Beberapa pengguna media sosial menilai penggunaan fasilitas tersebut sebagai bentuk keistimewaan yang berlebihan.
“Apakah jabatan utusan khusus layak mendapatkan pelat nomor khusus RI? Kalau iya, siapa saja yang memenuhi kriteria?" tanya seorang warganet.
“Dapet fasilitas mobil juga yah,” tulis warganet lainnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Raffi Ahmad dan Sekretariat Negara belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.
Isu pelat RI 36 mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan iring-iringan kendaraan dinas yang melaju di tengah kemacetan Jakarta, diiringi oleh petugas patwal yang bertindak arogan dengan menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi. Perilaku tersebut mendapat kecaman luas dari masyarakat.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menyatakan, petugas yang bersikap arogan sudah ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawalan pejabat harus dilakukan dengan sopan dan sesuai aturan.
Slamet, menegaskan, patwal tidak boleh bertindak arogan.
“Pengawalan itu ada aturannya. Semua petugas dilatih dan diuji sebelum bertugas. Perilaku seperti menunjuk-nunjuk pengguna jalan tidak diperkenankan,” katanya.
Menurut peraturan yang berlaku, pelat nomor RI digunakan oleh pejabat tertentu berdasarkan penomoran yang telah ditentukan oleh Sekretariat Negara.
Penggunaan pelat ini tidak hanya simbolis tetapi juga memiliki implikasi hukum dan administrasi terkait prioritas di jalan raya.
Jika dugaan penggunaan pelat RI 36 oleh Raffi Ahmad benar, hal ini memunculkan pertanyaan tentang batasan kewenangan dan fasilitas yang diberikan kepada pejabat non-kementerian atau utusan khusus presiden.
Baca Juga: Korlantas Polri Tindak Petugas Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Hingga kini, siapa sebenarnya pemilik resmi mobil dinas dengan pelat tersebut masih menjadi misteri yang ditunggu-tunggu publik.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait penggunaan fasilitas negara oleh pejabat atau figur publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








