Bawaslu Akan Bersikap Netral dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan, akan bersikap netral dalam menghadapi perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024.
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menjelaskan dalam sidang PHP Kada, Bawaslu bertindak sebagai pihak Pemberi Keterangan. Peran ini serupa dengan kedudukan Bawaslu dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) sebelumnya.
"Bawaslu tidak berpihak kepada Pemohon, yaitu peserta pemilihan kepala daerah, maupun Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Totok kepada wartawan, Rabu (8/1/2024).
Baca Juga: DKPP Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu di Pemilu dan Pilkada 2024
Dia menambahkan, keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu akan berlandaskan hasil pengawasan pada setiap tahapan pilkada, serta penanganan dugaan pelanggaran atau sengketa proses. Dia juga memastikan, bahwa Bawaslu tidak akan membekingi pihak mana pun dalam sidang tersebut.
"Kami berdiri di tengah untuk memberikan keterangan secara objektif terhadap apa yang telah dilakukan pada setiap tahapan pemilu oleh Bawaslu," jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan registrasi terhadap 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tahun 2024.
"Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Jumat 3 Januari 2025," ujar Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).
Perkara PHP terbanyak yang diajukan, yaitu PHP Kada Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 237. Sedangkan, PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota berjumlah 49 perkara, dan tingkat PHP Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 23.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









