Biaya Haji Turun, MUI Ingatkan Kualitas Pelayanan Tak Boleh Ikut Kendur

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik atas penetapan besaran biaya perjalanan haji 1446 H/2025 M, yang menurun dibanding biaya tahun lalu. Hal ini menandakan, Panja DPR RI berhasil melakukan efisiensi dari komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
"Baik di Arab Saudi maupun komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri, baik biaya akomodasi, transportasi, konsumsi dan biaya penyelenggaraan lainnya," kata Wakil Ketua Wantim MUI, KH Zainut Tauhid Saadi, dalam keterangan resmi, Selasa (7/1/2025).
Kendati demikian, dia memberi catatan bahwa kualitas penyelenggaraan haji untuk para jemaah tidak boleh menurun.
"Untuk hal itu, meskipun ada efisiensi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta tidak akan berakibat pada kualitas layanan hajinya, baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna dan pelayanan haji lainnya," tegasnya.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Soal Penurunan Biaya Haji: Prabowo Masih Belum Puas, Ingin Lebih Murah Lagi
"Pelayanan kepada jemaah haji harus tetap prima, agar jemaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam," tutup KH Zainut.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah resmi menetapkan biaya perjalanan ibadah haji 2025 sebesar Rp55,4 juta yang harus ditanggung setiap jemaah.
Hal ini ditetapkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Biaya per jamaah ini turun sekitar Rp500 ribu dibanding biaya pada musim haji tahun 2024 sebesar Rp56 juta. Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp 89.410.258 per jemaah. Biaya ini turun Rp4 juta dari tahun 2024 dari Rp93.410.286.
Kemenag mulanya mengusulkan biaya haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per orang. Namun DPR meminta pemerintah untuk menekan biaya haji agar tidak terlalu jauh dengan biaya tahun lalu.
Dalam rapat tersebut, Panja menyetujui Bipih Rp55,4 juta dari 62 persen total BPIH sebesar Rp89,4 juta. Sedangkan biaya dari nilai manfaat sebesar 38 persen yakni Rp34 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









