Akurat

PHK di Fasilitas Kesehatan

Eko Krisyanto | 7 Januari 2025, 13:16 WIB
PHK di Fasilitas Kesehatan

BERITA akhir tahun 2024 yang menyuguhkan data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mencapai angka 80 ribu selama 2024 menjadi pembicaraan hangat dan sekaligus menjadi keprihatinan kita bersama.

Ancaman PHK akan terus berlanjut di 2025 dan jumlahnya berpotensi semakin meningkat dengan segala kondisi kebijakan perekonomian yang belum melindungi produk dalam negeri.

Impor produk asing akan terus berlanjut dan membanjiri pasar Indonesia, sementara produk lokal akan kalah bersaing di pasar Indonesia sendiri.

Demikian juga produk ekspor kita terus mengalami penurunan permintaan karena kondisi geopolitik internasional dan para duta besar kita masih belum mampu membuka pasar ekspor baru untuk produk kita.

Kehadiran UU Cipta Kerja yang dijanjikan pemerintah dan DPR akan membuka lapangan kerja lebih banyak, sehingga bisa mengatasi defisit angkatan kerja ternyata hingga tahun keempat (di tahun 2024) belum mampu memenuhi janjinya tersebut.

Bukan mengatasi defisit angkatan kerja, yang terjadi malahan angka PHK semakin besar.

PHK memang menjadi ancaman nyata untuk peningkatan angka kemiskinan.

Akibat PHK, jumlah kelas menengah menurun (2019-2024) dan penurunan ini menjadi awal kemiskinan sistemik.

UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja mengamanatkan pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Namun amanat baik ini ternyata hanya ada di atas kertas saja.

Ancaman PHK yang lebih besar 2025 coba diantisipasi oleh pemerintah dengan menggelontorkan paket kebijakan ketenagakerjaan yaitu diskon pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen selama enam bulan (Januari hingga Juni 2025) dan pembebasan PPh 21 untuk upah hingga Rp10 juta per bulan.
Keduanya hanya untuk sektor padat karya.

Seharusnya, upaya pencegahan PHK terus dilakukan pemerintah agar angka PHK benar-benar bisa diminimalisir.

Ancaman PHK terjadi di semua sektor industri, termasuk di sektor kesehatan yaitu di rumah sakit (RS) dan klinik.

Akhir tahun bagi beberapa RS swasta dan klinik (tidak untuk faskes pemerintah) menjadi masalah ketika ada pemberitahuan dari BPJS Kesehatan yang tidak memperpanjang kerja sama untuk melayani pasien JKN.

Dengan fakta hampir 80 hingga 90 persen, pasien di RS adalah pasien JKN, maka pemberitahuan tersebut menjadi awal turunnya jumlah pasien yang akan berobat ke RS dan klinik tersebut.

Dan kondisi ini menjadi awal kesulitan cash flow RS dan klinik untuk membiayai keperluan mereka membeli obat, alat kesehatan, termasuk membayar dokter, perawat, bidan dan karyawan lainnya.

Kesulitan cash flow RS akan berujung pada PHK karyawan RS dan ini akan meningkatkan jumlah PHK di 2025.

Keputusan BPJS Kesehatan tidak memperpanjang kerja sama RS merupakan pengingkaran amanat Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yang mengamanatkan "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Di wilayah Pekanbaru saja ada tiga RS yang tidak diperpanjang kerja samanya yaitu RS Efarina, RS Sansani dan RS Khusus Mata SMEC Pekanbaru.

Tidak hanya RS, ada juga klinik dan dokter perorangan yang tidak dilanjutkan kerja sama.

Pemberitahuan tidak memperpanjang kerja sama disampaikan dalam surat resmi tanggal 30 Desember 2024, hanya dua hari sebelum tanggal 1 Januari 2025.

Keputusan tidak memperpanjang kerja sama per 1 Januari 2025 ini pun menimpa RS di daerah Tangerang, yang pemberitahuannya diberikan tanggal 27 Desember 2024.

Tentunya dasar BPJS Kesehatan tidak memperpanjang kerja sama RS adalah terkait rekredensialing atau adanya fraud yang dilakukan RS. Namun umumnya tidak memperpanjang kerja sama adalah karena adanya fraud.

Pasal 93 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengamanatkan Menteri, Kepala Dinas Kesehatan provinsi, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administratif bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan kecurangan (fraud).

Ini artinya, sanksi hanya diberikan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan provinsi, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota terhadap fasilitas kesehatan yang melakukan fraud, bukan diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Pada Ayat 2 dan 3 mengamanatkan sanksi bagi fasilitas kesehatan yang melakukan fraud, yaitu sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. perintah pengembalian kerugian akibat kecurangan (fraud) pada pihak yang dirugikan.

Selain sanksi administratif dapat juga dikenai sanksi tambahan. Pada Ayat 4, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, tidak menghapus sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ketentuan Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, seharusnya BPJS Kesehatan tidak bisa memberikan sanksi tidak memperpanjang kerja sama terhadap RS, sehingga RS tetap bisa melayani pasien JKN.

Tentunya keputusan BPJS Kesehatan tidak memperpanjang kerja sama RS menjadi komplain bagi pasien JKN yang tidak dilayani RS lagi karena BPJS Kesehatan tidak akan membayar klaim RS tersebut ketika merawat pasien JKN, kecuali untuk urusan kegawatdaruratan.

Tidak dilanjutkannya kerja sama RS, berarti BPJS Kesehatan mempersulit akses masyarakat peserta JKN ke RS, seperti yang dialami anak seorang teman peserta JKN di Pekanbaru yang tidak bisa dilayani RS karena tidak diperpanjang kerja samanya.

Demikian juga seorang wartawan menghubungi saya kemarin yang menyampaikan adanya penolakan RS melayani pasien JKN.

Atas komplen dan keluhan tersebut saya menjelaskan bahwa memang ada RS yang tidak diperpanjang kerja samanya walaupun RS tersebut berharap terus bekerja sama.

Kebingungan masyarakat peserta JKN yang tidak dilayani RS karena tidak dilanjutkannya kerja sama adalah hal biasa terjadi di awal tahun, yang menyebabkan masyarakat selalu menyalahkan RS.

Seharusnya masyarakat melakukan komplen kepada BPJS Kesehatan yang menyebabkan RS tidak melayani pasien JKN lagi.

Pasien JKN akan sulit mengakses RS lain (transportasi yang lebih jauh) dan akan ada antrean lebih lama karena RS yang bekerja sama semakin berkurang.

Keputusan BPJS Kesehatan tidak memperpanjang kerja sama dengan RS adalah bentuk ketidakadilan bagi RS swasta atau klinik swasta karena RS pemerintah dan Puskesmas wajib bekerja sama (tidak pernah mengalami pemutusan kerja sama ataupun kerja samanya tidak diperpanjang) walaupun RS pemerintah dan puskesmas ada juga yang melakukan fraud.

BPJS Kesehatan harus bisa melaksanakan amanat Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 yaitu negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dengan putus kerja sama maka masyarakat akan sulit mengakses fasilitas kesehatan yang layak.

Jadi, keputusan BPJS Kesehatan tidak memperpanjang kerja sama dengan RS atau klinik swasta merupakan bentuk ketidakpatuhan BPJS Kesehatan, sebagai organ negara, menjalankan amanat Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945.

Saya berharap BPJS Kesehatan tetap memperpanjang kerja sama dengan RS swasta, walaupun ada fraud yang dilakukan RS.

Pakailah mekanisme sanksi di Pasal 93 Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Segeralah memperpanjang kembali kerja sama RS dan klinik yang sudah tidak diperpanjang kerja samanya per 1 Januari 2025 ini, agar tidak terjadi PHK dan rakyat mudah mengakses fasilitas kesehatan.

Dan ke depan saya berharap ada perubahan regulasi yaitu mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melayani peserta JKN.

Tidak boleh ada diskriminasi lagi antara RS dan klinik swasta dan fasilitas kesehatan milik pemerintah.

BPJS Kesehatan wajib ikut bertanggung jawab untuk pembukaan lapangan kerja dan memastikan penyediaan fasilitas kesehatan yang layak bagi rakyat Indonesia.

Pinang Ranti, 7 Januari 2025

Tabik.

Timboel Siregar
(Koordinator Advokasi BPJS Watch)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK