Akurat

Sederet Putusan MK di 2024, Penurunan Ambang Batas Pemilu hingga Perubahan UU Pilkada

Citra Puspitaningrum | 2 Januari 2025, 18:24 WIB
Sederet Putusan MK di 2024, Penurunan Ambang Batas Pemilu hingga Perubahan UU Pilkada

AKURAT.CO Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memaparkan sejumlah putusan penting MK sepanjang tahun 2024 yang menarik perhatian publik.

"Dalam mengadili perkara pengujian UU, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik serta mempengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu, prinsip demokrasi, dan hak konstitusional warga negara," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

1. Putusan Ambang Batas Pilkada dan Pemilu

Salah satu putusan penting adalah pengujian Undang-Undang (UU) Pilkada yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen. Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 60/PUU-XXI/2024.

Selain itu, MK juga memutuskan ambang batas parlemen dalam uji materi UU Pemilu (Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023) bersifat konstitusional bersyarat. Ambang batas ini, baru akan diberlakukan pada Pemilu 2029 dengan ketentuan persentase yang harus disesuaikan.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Partai Politik Bebas Usung Capres-Cawapres

2. Penyebaran Berita Bohong dan Hak Korban Terorisme

Dalam pengujian KUHP, MK menyatakan pasal mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sebagai inkonstitusional (Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023).

Sementara itu, dalam pengujian UU Terorisme, MK memutuskan bahwa kompensasi bagi korban terorisme harus dipenuhi paling lambat dalam waktu 10 tahun (Perkara Nomor 103/PUU-XXI/2023).

3. Sorotan pada UU Cipta Kerja dan Hak Cipta

MK turut memutuskan mengenai klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja (Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023). Selain itu, sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik tetap dinyatakan inkonstitusional (Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023).

Pada pengujian UU Hak Cipta (Perkara Nomor 84/PUU-XXI/2023), MK melarang platform digital membiarkan penjualan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta.

4. Perubahan pada UU Pilkada dan KPK

Dalam putusan terkait UU Pilkada (Perkara Nomor 126/PUU-XXI/2024), MK mengatur bahwa desain surat suara untuk calon tunggal harus mencantumkan opsi "setuju" dan "tidak setuju."

Sementara itu, pada uji materi UU KPK (Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023), MK menegaskan bahwa KPK tetap berwenang menangani perkara korupsi koneksitas, selama kasus tersebut dimulai oleh KPK.

5. Refleksi Peran MK

Berbagai putusan ini mencerminkan peran penting MK dalam menjaga prinsip demokrasi, melindungi hak konstitusional warga negara, serta memperkuat sistem hukum di Indonesia.

"MK akan terus menjalankan amanat konstitusi demi tegaknya keadilan dan demokrasi di Indonesia," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.