Akurat

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Beri Keadilan bagi Masyarakat

Siti Nur Azzura | 1 Januari 2025, 13:22 WIB
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Beri Keadilan bagi Masyarakat

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya pada kelompok barang mewah.

Menurutnya, keputusan tersebut sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok," kata Cucun kepada wartawan di Jakarta, (31/12/2024).

Baca Juga: PKS Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Soal PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Dia menilai, kebijakan tersebut juga telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kalangan bawah-menengah dengan kalangan atas. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian.

"Keputusan Presiden tentang PPN 12 persen saya kira sudah tepat. Bagaimana sasarannya tidak general, tapi hanya untuk kalangan atas saja. Jadi kebijakan ini justru membangkitkan keadilan bagi masyarakat. Yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah yang punya sepeda motor," ujar Cucun.

"Dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, kestabilan tarif pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari dan jasa non-mewah akan membantu industri dalam negeri menjaga produktivitas dan daya saingnya, juga menghindari potensi efek domino terhadap harga barang lain yang dapat membebani masyarakat," sambungya.

Seperti diketahui, pemberlakuan kenaikan tarif PPN hanya berlaku pada barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan properti bernilai tinggi.

Menurut Cucun, ini menunjukkan adanya pendekatan yang berkeadilan dalam kebijakan pajak. Pajak atas barang-barang tersebut dinilai layak untuk ditingkatkan, mengingat konsumennya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.

Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, DPR Apresiasi Respons Pemerintah

Hal ini juga memberikan sinyal, bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada asas keadilan sosial dan mendukung sistem pajak yang adil.

Kebijakan ini sekaligus mempertegas visi pemerintah untuk tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memastikan bahwa kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama.

"Melalui keputusan ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan upaya konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, mendukung ketahanan industri nasional, dan membangun pondasi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen untuk menciptakan harmoni antara kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.