Penumpang Kereta Api Melonjak Tajam Selama Libur Nataru

AKURAT.CO PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat terdapat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berdasarkan data per hari ini pukul 06.00 WIB, jumlah tiket KA Jarak Jauh dan KA Lokal yang telah terjual selama nataru yaitu 2.510.955 tiket dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan KAI sebanyak 3.572.588.
Sejak 19 Desember hingga 26 Desember masa nataru pada waktu yang sama, KAI telah memberangkatkan 1.436.929 penumpang di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Dari 2.510.955 tiket terjual tersebut terdiri dari 2.139.083 KA JJ atau 77 persen dari total jumlah tempat duduk tersedia sebanyak 2.770.864 tiket. Untuk penjualan KA Lokal sudah mencapai 371.872 tiket atau 46 persen dari total jumlah tempat duduk yang disediakan yaitu 801.724 tiket," ucap Vice President Public Relations KAI, Anne Purba melalui keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Dugaan Persekongkolan di Balik Tender Kereta Cepat, DPR Desak Erick Thohir Bersih-bersih BUMN
Anne mengatakan, jumlah penjualan tiket masih bisa akan bertambah, karena proses penjualan masih terus berlangsung.
Sementara itu, beberapa kereta api yang okupansinya sudah melebihi dari 100 persen, seperti KA Airlangga, KA Joglosemarkerto, KA Sritanjung, KA Blambangan Ekspres, KA Pariaman Ekspres, KA Rajabasa, KA Putri Deli, KA Matarmaja, KA Logawa, KA Bangunkarta, dan masih banyak KA lainnya di Pulau Jawa dan Sumatera.
Bersamaan dengan itu, Anne juga mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api selama masa nataru ini.
Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
"Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









