Akurat

Pemerintahan Prabowo Bisa Ajukan Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen

Citra Puspitaningrum | 21 Desember 2024, 18:00 WIB
Pemerintahan Prabowo Bisa Ajukan Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen

AKURAT.CO Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyarankan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Menurutnya, pemerintah memiliki opsi untuk mengajukan penundaan atau pembatalan kenaikan PPN tersebut melalui mekanisme di DPR.

"Karena kemarin diputuskan bersama, tinggal bagaimana pemerintahan Pak Prabowo mengajukan melalui Kementerian Keuangan agar pajak dikembalikan seperti semula," kata Fernando saat dihubungi Akurat.co, Sabtu (21/12/2024).

Dia menilai sejak awal, Presiden Prabowo dalam pidatonya menegaskan bahwa pemerintahannya akan berorientasi pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil tidak boleh bertentangan dengan janji tersebut.

Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Harus Dikaji Ulang Jika Memberatkan Masyarakat

"Jangan sampai kebijakan beliau justru menyusahkan rakyat. Apa yang beliau sampaikan saat dilantik harus menjadi pedoman dan konsistensi dalam setiap program dan kebijakannya untuk rakyat," ujarnya.

Menurutnya, setiap kebijakan, termasuk kenaikan PPN, bisa dievaluasi. Meskipun PDIP sebelumnya ikut menyetujui kebijakan ini, koreksi atau perhitungan ulang tetap sah dilakukan jika kebijakan dinilai belum tepat.

"Jika dalam perjalanannya dilakukan koreksi, evaluasi, dan perhitungan ulang, ya itu sah-sah saja. Tinggal bagaimana masing-masing partai bersikap untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar untuk menaikkan citra politik," tegasnya.

Dia berharap, seluruh fraksi di DPR, termasuk yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), memberikan masukan dan koreksi terhadap kebijakan ini jika memang dinilai belum layak diberlakukan.

"Ketika dinilai belum layak, saya harap bukan hanya PDI-P yang bersuara, tetapi juga fraksi-fraksi lain. Semua harus memperjuangkan ini demi kepentingan rakyat, bukan sekadar untuk politik semata," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.