Akurat

PKS Yakin Pilkada Lewat DPRD Bisa Meminimalisir Kecurangan

Atikah Umiyani | 19 Desember 2024, 12:20 WIB
PKS Yakin Pilkada Lewat DPRD Bisa Meminimalisir Kecurangan

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik wacana Presiden Prabowo Subianto yang ingin mengubah mekanisme pemilahan kepala daerah menjadi dipilih melalui DPRD.

Ketua DPP PKS, Almuzzammil Yusuf, menilai, pilkada langsung yang telah berjalan ini masih memiliki banyak kekurangan.

Selain memakan anggaran yang besar, pilkada langsung juga rawan akan kecurangan.

Baca Juga: Pilkada Melalui DPRD, Efisiensi Anggaran hingga Potensi Stabilitas Politik

Menurut Almuzzammil, pilkada melalui DPRD lebih baik karena dapat meminimalisir bahkan menghilangkan berbagai bentuk kecurangan yang biasa terjadi pada pilkada secara langsung.

"Dalam pilkada langsung selama ini, berbagai kecurangan terjadi seperti politik uang, keberpihakan oknum aparat untuk mendukung calon tertentu, politisasi dana bansos, rekapitulasi suara dan lain sebagainya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

"Jika pilkada dipilih melalui DPRD, berbagai kecurangan tersebut dapat diminimalisir, bahkan dihilangkan. Bawaslu dapat bekerja sama dengan polisi, jaksa dan KPK untuk memperketat pengawasan," sambungnya.

Baca Juga: PKS Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD untuk Hindari Polarisasi

Pilkada melalui DPRD juga bagian dari proses yang demokratis dan sesuai dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945 dan sila keempat Pancasila.

Sebab, DPRD merupakan representasi suara masyarakat yang dipilih melalui proses pemilihan secara langsung. Sehingga, DPRD dinilai berhak untuk mewakili apa yang menjadi suara dan kepentingan masyarakat, termasuk dalam memilih kepala daerah.

"Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Dengan demikian, pilkada melalui DPRD juga bagian dari proses yang demokratis serta implementasi dari demokrasi perwakilan sesuai sila keempat Pancasila. Meskipun dipilih di DPRD, landasan hikmah kebijaksanaan (etika dan moral) menjadi syarat multak pelaksanaannya," Almuzzammil memaparkan.

Baca Juga: Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Wamendagri Imbau Cari Akar Masalah Mahalnya Pilkada

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK