Komisi XI DPR Fraksi PKB: Kenaikan PPN 12 Persen Sudah Digariskan dalam UU

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri, menyebut tidak perlu ada perdebatan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Karena hal tersebut menurutnya sudah digariskan dalam Undang-Undang (UU).
Selain itu, Hanif juga menegaskan bahwa kenaikan PPN ini sudah keputusan dan dialog antara pemerintah dan DPR. Dia juga menekankan, kenaikan PPN 12 persen yang akan diundangkan merupakan keputusan politik bersama.
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Wacana PPN 12 Persen Solusi Fiskal atau Beban Baru bagi Masyarakat' di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024).
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga Rp80 Triliun
"Kita bawa keputusan politik bersama ini konteksnya berubah ketika dia akan diterapkan, nah itu perkara yang lain. Dulu ketika undang-undang HPP ini muncul kan, karena ada konteks COVID yang memang secara ekonomi sangat menyiksa bangsa kita, semua kelompok masyarakat terdampak, negara juga terdapat secara masif dari sisi keuangan. Oleh karenanya, inisiatif dari undang-undang HPP ini juga ditunjukkan untuk memastikan agar ke depan ini kita punya bantalan, untuk memastikan agar penerimaan pajak menjadi lebih baik, distribusi ekonomi dan kekayaan menjadi lebih baik, perlindungan konsumennya juga tetap ada," bebernya.
Hanif mengakui, situasi ekonomi nasional belum terlalu baik. Meskipun kondisi dunia sudah membaik namun akan ada tantangan terlebih terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).
"Nah sehingga ketika kemudian PPN ini mau diterapkan, naik dari 12 persen sebagaimana ketentuan dalam undang-undang 1 Januari 2025, nah tentu saja banyak keberatan dari masyarakat," katanya.
"Kenaikan PPN memang sudah digariskan di dalam undang-undang, tapi yang perlu dicatatkan bersama adalah di Republik ini semua hal itu bisa diselesaikan kalau ada political will," jelas Hanif menambahkan.
Wakil Ketua Umum PKB ini kemudian menegaskan, kenaikan ini juga sudah merupakan bagian dari keinginan politik bersama. Sehingga tidak ada isu yang terlalu mengikat untuk diperdebatkan.
"Kalau ada political will itu barang enggak ada bisa ada, barang yang kurang baik bisa diperbaiki, bahkan bisa dibolak balik selama ada political will-nya. Nah catatannya adalah ketika ada political will dari semua aktor-aktor politik, bank, pemerintahan maupun di DPR. Jadi menurut saya ini tidak terlalu isu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









