Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga Rp80 Triliun

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, mengatakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memang cara paling mudah untuk meningkatkan pendapatan negara.
Menurutnya, pemerintah bisa mengatur berapa persen pajak yang ingin dinaikkan untuk meraih tambahan pendapatan negara yang lebih besar.
"Jadi ini adalah cara yang paling mudah untuk mengakumulasi pajak. Oleh karenanya, sebenarnya ini cara yang baik juga kalau itu bisa dilakukan," kata Hanif dalam diskusi bertajuk 'Wacana PPN 12 Persen Solusi Fiskal atau Beban Baru bagi Masyarakat' di Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024).
Baca Juga: Ketimbang PPN Barang Mewah 12 Persen, Indef Sarankan Pemerintah Fokus Buru Orang Super Kaya
Seperti kenaikan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025 mendatang. Dia mencatat, kenaikan ini bisa menghasilkan tambahan pendapatan negara hingga Rp70-80 triliun.
Meski demikian, situasi ekonomi Indonesia saat ini bisa menjadi hambatan. Mulai dari daya beli masyarakat yang menurun, PHK yang masif, hingga industri manufaktur merosot.
"Karena industri kita ini adalah tumbuh, terutama yang berorientasi padat karya, kualitas pertumbuhan kita juga menurun. Beberapa tahun yang lalu, berapa? Satu, dua, tiga tahun yang lalu, 1 persen pertumbuhan ekonomi setara dengan 500 ribu lapangan kerja," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat, sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Aturan Turunan PPN 12 Persen Barang Mewah Belum Keluar, Ekonom: Picu Preemptive Inflation
Meski hal tersebut diatur dalam Undang-Undang, Puan menegaskan, pemerintah seharusnya mengevaluasi jika memang kenaikan itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi," tegasnya.
Dia pun yakin, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga Presiden RI Prabowo Subianto, akan mendengarkan aspirasi dan kritik masyarakat mengenai kenaikan PPN 12 persen ini.
"Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini. Jadi kita lihat dulu, namun harapan dari DPR saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









