Akurat

Siti Fauziah Dilantik Jadi Sekjen MPR Periode 2024-2029

Paskalis Rubedanto | 9 Desember 2024, 12:33 WIB
Siti Fauziah Dilantik Jadi Sekjen MPR Periode 2024-2029

AKURAT.CO Siti Fauziah resmi dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2024-2029, di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024). Sebelumnya, Siti Fauziah menjabat sebagai pelaksana tugas (plt).

Siti Fauziah dilantik langsung oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dan dihadiri pula oleh sejumlah pimpinan MPR RI lainnya, serta elemen pimpinan dari DPD RI. Dalam acara pelantikan itu, Siti Fauziah mengucapkan sumpah yang dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Baca Juga: MPR: Kelancaran Pilkada Bukti Indonesia Semakin Matang Berdemokrasi

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD NKRI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya. Demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan wewenang serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ucap Muzani kemudian diikuti oleh Siti Fauziah

Setelah mengucap sumpah, Siti Fauziah bersama Muzani kemudian menandatangani berita acara pelantikan yang telah dilaksanakan.

Dalam sambutannya, Muzani pun berpesan bahwa dirinya percaya sekaligus menaruh harapan besar kepada Sekretaris Jenderal MPR yang baru saja dilantik, untuk dapat mensinergikan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh organisasi ini. 

Sehingga, dapat memberikan dukungan yang penuh dan optimal, agar MPR dapat menjalankan fungsinya dengan baik pada masa-masa yang akan datang.

"Karena itu, kami berharap prestasi-prestasi yang sudah diraih pada masa lalu dapat dipertahankan dan prestasi-prestasi yang belum diraih pada masa depan dapat dicapai," demikian Muzani.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.