Pimpinan Baru KPK Sepakat OTT Tetap Dilakukan untuk Berantas Korupsi

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029, Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai salah satu cara memberantas korupsi di Tanah Air.
Menurutnya, seluruh pimpinan KPK terpilih lainnya juga sepakat untuk tetap mengadakan OTT selama memimpin lembaga anti rasuah lima tahun ke depan.
"Ya sebagaimana apa yang saya sampaikan pada saat fit and proper, OTT tetep lanjut," ujar Setyo usai menghadiri rapat paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dia menyampaikan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sudah menjelaskan bahwa istilah OTT hanya penyebutan di media. Sehingga, kegiatan serupa dipastikan tetap dilakukan oleh pimpinan selanjutnya.
Baca Juga: OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar, KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar
"Sudah disampaikan oleh Pak Alexander Marwata, beliau sampaikan bahwa penamaan. Sebenarnya kan ini hanya diskusinya terkait masalah penamaan ya, gitu. Apa, nomenklatur, kemudian tidak penamaan, apa yang saya sampaikan tadi. Menurut saya enggak ada masalah lagi," beber Setyo.
Dia juga membeberkan, bahwa tidak ada lagi perdebatan mengenai OTT ini di internal pimpinan KPK yang baru. Terlebih, OTT merupakan salah satu penanganan tindak pidana korupsi yang sering mengungkap kasus-kasus besar.
"Saya yakin semuanya masih sepakat loh, masalah itu. Karena kalau saya sebut itu, ya dalam pengalaman saya selama saya bertugas di KPK, yaitu kegiatan itu merupakan pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus yang lebih besar," ungkapnya.
Selain itu, dia memastikan untuk terus memperbaiki kualitas OTT, dengan harapan bisa mengungkap kasus-kasus besar lagi ke depannya.
"Cuma pastinya, gitu, dengan kami berlima nanti akan kami bahas lebih selektif lagi, lebih detail lagi, bagaimana bisa lebih bagus, yang lebih bisa mengungkap kasus yang lebih besar. Kemudian bisa bermanfaat, dan bisa, ya syukur-syukur nanti bisa kasus-kasus yang hasil atau pengungkapan dengan nilai yang lebih besar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









