Akurat

Puan Minta Polri Lakukan Mitigasi Cegah Kasus Penembakan Terulang Lagi

Paskalis Rubedanto | 3 Desember 2024, 17:45 WIB
Puan Minta Polri Lakukan Mitigasi Cegah Kasus Penembakan Terulang Lagi

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendorong pihak kepolisian untuk mengevaluasi kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di berbagai daerah. Serta menindak tegas para aparat yang terlibat dan terbukti bersalah.

"Ya harus dievaluasi ditindaklanjuti dengan tegas, kalau ada yang bersalah memang harus dilakukan tindakan-tindakan memitigasi mengantisipasi hal itu tidak terjadi kembali," kata Puan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Terkait dengan penggunaan senjata api (senpi), dia mengaku belum bisa menyimpulkan apakah harus dievaluasi penggunaannya atau tidak.

Sebab, hal ini masih terus didalami oleh Komisi III DPR yang bergerak di kemitraan hukum termasuk kepolisian. Sehingga, dia tengah menunggu laporan dari pimpinan Komisi III mengenai hal ini.

Baca Juga: DPR Akan Gelar Rapat Lanjutan Evaluasi Penggunaan Senjata oleh Polisi

"Saat ini sedang diadakan rapat kerja di Komisi III, jadi nanti saya akan melihat apa yang dilakukan, sudah dilakukan, evaluasi seperti apa dan bagaimana melalui Komisi III," tutup Puan.

Sebagai informasi, terjadi kasus penggunaan senjata api oleh polisi dengan tidak bertanggung jawab, bahkan ada yang sampai memakan korban jiwa seorang siswa.

Pada Jumat (22/11/2024) terjadi kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh rekan sejawatnya, mantan Kabaggops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, karena Satreskrim menangkap seorang pelaku tambang galian ilegal.

Selain itu, pada Senin (25/11/2024), seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antar-gangster. Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antar-gangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.

Akhirnya, oknum polisi berinisial R, terduga pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, sudah ditahan dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut. Oknum polisi R akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.