Akurat

KPAI: Kekerasan Anak di Indonesia Makin Meningkat, Negara Harus Tanggap

Eko Krisyanto | 2 Desember 2024, 23:44 WIB
KPAI: Kekerasan Anak di Indonesia Makin Meningkat, Negara Harus Tanggap

AKURAT.CO Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, menyampaikan kekhawatirannya terkait tingginya angka kekerasan yang dialami anak-anak di Indonesia.

Berdasarkan data dari Simponi PPA yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sekitar 18 ribu anak menjadi korban kekerasan setiap tahunnya. Namun, angka ini hanya mencakup kasus yang dilaporkan, sementara yang tidak dilaporkan diperkirakan bisa mencapai tiga hingga sepuluh kali lipat lebih banyak.

Dia menegaskan, bahwa setiap jam, dua anak di Indonesia menjadi korban kekerasan, menunjukkan betapa daruratnya kondisi ini.

Baca Juga: Bawaslu Awasi Pelibatan Anak dan Kekerasan Perempuan di Sisa Waktu Kampanye Pilkada

"Jika angka kekerasan terhadap anak tidak turun tiap tahun dan malah terus naik, maka ini memang darurat sekali," katanya, dikutip pada Senin, (2/11/2024)

Dia juga mengungkapkan, beberapa upaya yang sudah dilakukan untuk menanggulangi masalah ini. Seperti peningkatan lembaga layanan konseling yang mudah diakses masyarakat, serta memperkuat peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah-sekolah.

Selain itu, keberadaan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT DPPA) di daerah memiliki peran yang krusial. UPT DPPA bertanggung jawab menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, namun hingga kini hanya 331 dari lebih 500 kabupaten dan kota di Indonesia yang memiliki UPT DPPA.

“Jangankan untuk mendapatkan layanan, banyak yang masih bingung harus melapor ke mana dan merasa takut untuk mengungkapkan kekerasan yang mereka alami," tambahnya.

Dia menekan, pentingnya kolaborasi antar lembaga. Di mana, penanganan kekerasan anak bukan hanya tanggung jawab satu lembaga atau kementerian saja, melainkan seluruh pihak harus terlibat.

Misalnya, lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan lainnya terkait isu anak, di mana lembaga tersebut juga memiliki kapasitas untuk membangun ruang-ruang pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan.

Baca Juga: Gibran Dukung Ide Mendikdasmen Soal Sekolah Khusus Anak Korban Kekerasan

"Mereka bisa membuat ruang respons cepat, seperti posyandu remaja, di tingkat RT/RW yang bisa dijadikan sebagai fasilitator menangani masalah pada anak sejak peringatan dini, seperti jika ada anak yang mengeluh tidak nyaman di rumah," tambahnya.

Sasmita juga mengingatkan, pentingnya peran masyarakat dalam mendukung rehabilitasi anak, terutama bagi anak-anak yang pernah terlibat dalam pelanggaran hukum.

Dia pun mengajak masyarakat, untuk menghentikan praktik menyebarkan identitas anak di media sosial yang hanya akan memperburuk keadaan mereka.

"Jempol ini harus dihentikan. Jangan ikut menghakimi anak-anak yang sedang dalam proses pemulihan, karena ucapan atau ketikan di media sosial bisa tercatat lama dan bisa dibaca oleh mereka, yang justru memperburuk derita mereka," tegasnya.

"Kita mulai dari diri kita sendiri, seperti menerima anak-anak yang pernah terlibat dalam kekerasan atau pelanggaran hukum. Setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan, dan anak-anak ini berhak mendapatkan kesempatan kedua," lanjutnya.

Negara juga harus memastikan rehabilitasi bagi anak-anak yang berurusan dengan hukum itu berlanjut. Tidak hanya selama proses hukum tetapi juga setelahnya, demi memastikan mereka mendapatkan pemulihan yang berkelanjutan dan tidak dibiarkan sendiri setelah menjalani pidana.

Wandha Chintya Nurulita

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.