Akurat

Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Belum Bisa Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

Citra Puspitaningrum | 30 November 2024, 21:00 WIB
Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Belum Bisa Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

AKURAT.CO Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang semakin tinggi.

"Angka 6,5 persen itu masih jauh dari harapan kami. Kami menginginkan ada kenaikan sebesar 20 persen pada UMP 2025," kata Mirah kepada Akurat.co, Sabtu (30/11/2024).

Dia menjelaskan, dengan rata-rata UMP saat ini berada di kisaran Rp3 juta, kenaikan 6,5 persen hanya menghasilkan tambahan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Hal ini dianggap belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, terutama dengan kenaikan harga bahan pokok dan pangan yang belakangan mencapai 20 persen.

Baca Juga: Apindo Sebut Kenaikan Upah Perlu Cerminkan Kesejahteraan Pekerja dan Dunia Usaha

"Kenaikan 6,5 persen artinya belum bisa memenuhi kebutuhan hidup layak. Apalagi tahun depan ada rencana pemerintah menaikkan tarif listrik, kemungkinan juga harga BBM, serta peningkatan PPN menjadi 12 persen. Semua ini akan semakin membebani buruh," tambahnya.

Dia juga menyoroti, dampak psikologis dari kenaikan upah minimum terhadap inflasi harga barang. Dia mengingatkan, bahwa menjelang Natal dan Tahun Baru, harga pangan dan bahan pokok biasanya sudah lebih dulu merangkak naik.

"Upah belum naik saja, harga barang sudah naik duluan. Pemerintah harus membuat kebijakan yang melindungi daya beli masyarakat. Jika pemerintah terlebih dahulu menurunkan harga bahan pokok, maka kenaikan upah 6,5 persen ini tidak akan menjadi masalah," tegasnya.

Di sisi lain, Mirah memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keberanian menaikkan gaji guru honorer dan aparatur sipil negara (ASN). Namun, dia menekankan bahwa perhatian terhadap buruh masih belum maksimal.

"Saya apresiasi langkah Pak Prabowo yang menaikkan gaji guru honorer dan ASN. Namun, sekali lagi, untuk buruh, kebijakan ini masih belum cukup memadai," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.