Akurat

KPU Dalami Insiden Pembakaran Kotak Suara di Jambi

Mukodah | 28 November 2024, 10:32 WIB
KPU Dalami Insiden Pembakaran Kotak Suara di Jambi

AKURAT.CO KPU RI menyatakan bahwa KPU Provinsi Jambi sedang menangani aksi pembakaran kotak suara pada Pilkada Serentak 2024 di Jambi.

"Di Jambi ini ada kotak suara yang dibakar oleh saksi dan kami masih mendalaminya," kata Anggota KPU, Idham Holik, dalam Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024) malam.

Idham mengungkit perihal insiden kotak suara dibakar di Jambi ketika sedang membahas pemungutan suara ulang.

Menurutnya, insiden itu terjadi lantaran ada kesalahpahaman antara saksi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Saat ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi," ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPU: Secara Umum Pelaksanaan Pilkada Berjalan Baik

Idham mengatakan, akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena ditemukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu.

Ia menjelaskan, data sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan PSU, yakni dua TPS di Jawa Barat (Kabupaten Karawang dan Sukabumi), satu TPS di Kalimantan Tengah dan satu TPS di Kalimantan Barat.

"Secara umum, jumlahnya turun secara drastis," kata Idham.

Selain PSU, KPU juga akan menggelar pemungutan suara susulan, lantaran ada tahapan pemungutan suara yang tidak bisa dilaksanakan di beberapa daerah.

Adapun, kendala yang dihadapi meliputi faktor alam, seperti banjir.

"Sumatera Utara pada umumnya kendalanya karena banjir, faktor alam," ujar Idham.

Berdasarkan data sementara, Sumatera Utara menjadi provinsi yang paling banyak melakukan pemungutan suara susulan, yakni sebanyak 110 TPS.

Baca Juga: Link Cek Real Count Pilkada 2024 Resmi dari KPU, Saatnya Masyarakat Memantau Hasil Pemenang!

"Selanjutnya kalau mengenai pemungutan suara lanjutan karena ada tahapan yang terhenti dan dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan," jelas Idham.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK