Akurat

Program Strategis Menhan: Revisi UU TNI hingga Kembangkan Laboratorium Pertahanan Nasional

Paskalis Rubedanto | 25 November 2024, 15:09 WIB
Program Strategis Menhan: Revisi UU TNI hingga Kembangkan Laboratorium Pertahanan Nasional

AKURAT.CO Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkap sejumlah program strategis dalam rangka melanjutkan rintisan dari Menhan sebelumnya, yakni Prabowo Subianto.

Salah satunya, dari segi strategi pertahanan dan strategi militer yang akan dirinya kembangkan di dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara.

"Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung, kita akan melakukan revisi Undang-Undang TNI," kata Sjafrie, dalam rapat perdananya bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Menhan Dorong Reformasi Birokrasi Sektor Pertahanan: Kita Sudah Tertinggal 22 Tahun

Selain merevisi UU TNI, Kemenhan juga akan melanjutkan amanat UU mengenai terbentuknya Dewan Ketahanan Nasional guna mempertahankan kedaulatan negara.

"Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara," jelas Menhan.

Di dalam konteks pembangunan kekuatan TNI, pihaknya akan melanjutkan konsep pembangunan kekuatan TNI yang disebut Prisai Trisula Nusantara dalam konteks kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan udara.

Setelah itu, Menhan berkomitmen pula untuk melanjutkan dan mengembangkan Laboratorium Pertahanan Nasional yang sudah berdiri di Universitas Pertahanan selama ini.

"Juga kami akan mengembangkan Center of Excellence dari intelektual kita khususnya di bidang pertahanan negara, dengan melanjutkan dan mengembangkan Laboratorium Pertahanan Nasional yang dilaksanakan oleh Universitas Pertahanan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.