Poltracking Kembali Bongkar Fakta Tersembunyi Inkonsistensi Persepi

AKURAT.CO Poltracking Indonesia merilis sejumlah fakta inkonsistensi yang disampaikan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), baik dalam sidang maupun kepada publik.
Persepi dinilai banyak mengungkap narasi yang berbeda dan tidak sesuai dengan proses sidang.
Poltracking menyatakan bahwa pengungkapan fakta ini adalah respons langsung terhadap tudingan yang dilontarkan Dewan Etik Persepi.
Fakta tersebut diungkap melalui video yang ditayangkan channel Youtube Poltracking Indonesia melalui link https://www.youtube.com/watch?v=pNhqJqbFl6w&t=259s yang ditayangkan Minggu (17/11/2024).
"Kami menjawab tudingan serius yang dilakukan dewan etik, ketua sekaligus pengurus Persepi pada konferensi pers 9 November 2024 lalu," ujar Direktur Komunikasi Poltracking, M. Aditya Pranata, dalam keterangan yang diterima Senin (18/11/2024).
Dalam sesi pengungkapan tersebut, Poltracking memaparkan bahwa ketidakadilan terjadi sejak tahap awal.
Baca Juga: Pelatih Arab Saudi: Melawan Timnas Indonesia akan Menjadi Pertandingan yang Berat
Surat panggilan yang diterima Poltracking ternyata tidak pernah dikirimkan kepada lembaga lain dengan hasil survei serupa.
Padahal, Poltracking telah mengikuti seluruh proses pemeriksaan dengan kooperatif.
"Kita juga mengikuti semua proses pemeriksaan. Kita sangat kooperatif mengikuti semua alur yang diinginkan Persepi," kata Yoki Alvetro, peneliti Poltracking.
Poltracking membeberkan bahwa Dewan Etik Persepi menunjukkan inkonsistensi besar dalam menyampaikan informasi terkait pergantian Primary Sampling Unit (PSU) oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Dalam pertemuan awal, Anggota Dewan Etik Persepi, Prof. Hamdi Muluk, menyatakan bahwa terdapat 60 pergantian PSU pada survei LSI.
Namun, saat disampaikan kepada publik, informasi tersebut berubah menjadi hanya satu pergantian PSU.
"Dalam pertemuan pertama jelas disampaikan oleh pengurus harian Persepi dan diiyakan oleh dewan etik soal penggantian 60 (50 persen) PSU LSI," kata Direktur Poltracking, Masduri Amrawi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Dukungan Pemuda Pancasila untuk Pasangan RIDO di Pilgub Jakarta
Inkonsistensi ini menunjukkan kurangnya transparansi Dewan Etik Persepi dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Dewan etik salah menangkap informasi yang disampaikan dengan menuduh Poltracking telah menghapus keseluruhan dashboard hasil survei.
Tudingan yang dibantah keras oleh Poltracking.
Kemudian, Dewan Etik Persepi, Prof. Hamdi Muluk, dalam podcast Total Politik mengklaim bahwa tidak bisa melakukan pemeriksaan karena Poltracking sudah menghapus seluruh data survei.
Masduri dengan tegas mengklarifikasi bahwa tidak ada data yang dihapus oleh pihaknya.
Sedianya, Poltracking memastikan bahwa dashboard survei telah dikembalikan seperti semula dan siap untuk diperiksa.
Namun tidak ada konfirmasi lanjutan dari Persepi setelah memberikan data set kedua.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Tersalurkan dengan Baik
"Kami tegaskan, sekaligus kami mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada penghapusan data apapun pada dashboard survei Poltracking," ujar Masduri.
Lebih mengejutkan lagi, Dewan Etik Persepi menyatakan bahwa mereka tidak dapat menilai atau memverifikasi data Poltracking, namun tetap menjatuhkan sanksi.
Keputusan tersebut menjadi anomali besar karena sanksi dijatuhkan tanpa adanya bukti pelanggaran yang jelas.
Yoki Alvetro menyampaikan komitmen lembaganya untuk terus menjaga kredibilitas dan integritas dalam menjalankan survei.
Poltracking telah menjadi referensi utama publik dalam proses demokrasi dan pengambilan kebijakan-kebijakan penting.
"Kita akan melangkah ke depan. Poltracking Indonesia akan terus menghasilkan riset-riset yang kredibel, sesuai apa yang kita jalani selama 12 tahun ini. Kita akan terus mewarnai demokrasi dengan survei-survei yang akurat," jelasnya.
Baca Juga: Polri Komitmen Tetap Netral dan Tindak Tegas Anggota yang Melanggar Saat Pilkada
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









