DMFI Yakin RUU Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Bisa Masuk Prolegnas

AKURAT.CO Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan agar DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.
Usulan ini disampaikan oleh perwakilan DMFI dan JAAN dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Manajer Hukum dan Advokasi DMFI, Adrian Hane, menyebut bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya menyerahkan draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik.
"Kami membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik seperti kucing dan anjing, karena hampir 80 persen rakyat Indonesia memiliki hewan peliharaan," ujar Adrian.
Baca Juga: Bawaslu Tekankan Pentingnya Integritas Pengawas TPS dalam Pemilu 2024
DMFI sendiri adalah organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional, terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International.
Menurut Adrian, aturan yang ada saat ini kurang tegas dalam menindak kekerasan terhadap hewan domestik. Misalnya, vonis sembilan bulan bagi pelaku pembunuhan hewan peliharaan dianggap tidak memadai.
"Di era modern ini, terjadi pergeseran nilai. Hewan peliharaan kini dianggap sebagai bagian dari keluarga, bukan sekadar hewan semata," jelasnya.
Selain itu, Adrian menyoroti bahwa aturan saat ini belum mencakup aspek kesehatan hewan, termasuk kebutuhan akan komisi nasional khusus untuk menangani isu hewan peliharaan.
"Isu kesehatan hewan sudah menjadi prioritas global, dan banyak negara memiliki regulasi dan komisi nasional untuk menangani masalah ini," tambahnya.
Baca Juga: Kapolri Buka Opsi Periksa Menteri Koperasi Budi Arie Terkait Dugaan Kasus Judi Online di Kominfo
Adrian berharap RUU ini dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi prioritas pembahasan DPR.
Ia menilai bahwa Presiden RI Prabowo Subianto, yang juga memiliki perhatian terhadap hewan peliharaan, bisa mendukung langkah ini.
Sementara itu, Koordinator JAAN Domestic Indonesia, Karin Franken, menilai bahwa RUU ini sangat penting untuk segera disahkan.
Menurutnya, aturan tersebut juga akan membantu upaya pencegahan rabies melalui larangan konsumsi daging anjing dan kucing.
"Kesehatan manusia juga dalam keadaan darurat. Salah satu penyebaran rabies adalah transportasi masif anjing dari satu daerah ke daerah lain. Indonesia memiliki komitmen global untuk menghapus rabies pada 2030, dan menghentikan perdagangan daging anjing adalah langkah yang penting," ujar Karin.
Karin menambahkan bahwa DMFI telah mendapatkan dukungan dari 76 pemerintah daerah untuk mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU ini.
"Sebanyak 76 kota dan kabupaten, terutama di Pulau Jawa, telah menyatakan dukungan mereka melalui deklarasi untuk menghentikan perdagangan daging anjing," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










