Akurat

Dorong UU Perlindungan Guru, Wapres Gibran: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi

Mukodah | 11 November 2024, 11:43 WIB
Dorong UU Perlindungan Guru, Wapres Gibran: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi



AKURAT.CO Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa jangan ada lagi kasus kekerasan dan perundungan terhadap murid maupun kriminalisasi guru.

Ia mengatakan, lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para guru maupun murid.

"Jadi, sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru," ujar Wapres dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Wapres menekankan bahwa meski saat ini sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, regulasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menyerang guru.

Dia mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bersama-sama mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru.

Baca Juga: Gibran Buka Kanal 'Lapor Mas Wapres' untuk Tampung Aspirasi Publik, Bisa Datang Langsung atau via WhatsApp

Menurutnya, adanya perlindungan hukum bagi guru dapat menciptakan rasa aman dan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk mendidik secara lebih disiplin.

"Jadi, mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi, guru bisa nyaman dan mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan perlindungannya," kata Wapres.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menambahkan, rapat koordinasi dan evaluasi pendidikan dasar dan menengah dihadiri oleh para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia dan sejumlah kepala daerah.

Acara tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terdapat dua isu utama yang dibahas pada acara tersebut. Pertama, terkait dengan kebijakan zonasi dan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan isu kedua mengenai kebijakan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Prabowo Limpahkan Tugas Presiden kepada Gibran, Apa Saja?

"Ini merupakan dua isu yang menjadi polemik di masyarakat," kata Mendikdasmen, diberitakan Antara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK