Apakah Pilkada 27 November Termasuk Libur Nasional? Begini Aturannya

AKURAT.CO Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pilkada ini mencakup pemilihan pasangan calon (paslon) untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Lantas, apakah tanggal 27 November 2024 saat Pilkada serentak termasuk libur nasional?
Apakah Pilkada 27 November libur?
Menurut SE Menaker No 1 Tahun 2024 yang mengacu pada UU No 7 Tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara Pilkada dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Jika pekerja atau buruh harus bekerja pada hari Pilkada 2024, mereka berhak mendapatkan upah lembur serta hak-hak lainnya yang biasanya diterima pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur resmi.
Baca Juga: Kunker Pertama ke China, Prabowo Diharapkan Bisa Bawa Dampak Besar untuk Pembangunan Indonesia
Selain itu, meskipun bekerja pada hari pemungutan suara, pekerja atau buruh tetap berhak diberikan kesempatan untuk menunaikan hak pilih mereka.
Berikut adalah ketentuan mengenai libur Pilkada 2024 berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024:
1. Pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, sesuai dengan Pasal 167 Ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Dibuka! Ini Cara Daftar Petugas Haji 2025 Lengkap dengan Formasi yang Dibutuhkan
2. Hari libur atau hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum untuk anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menyalurkan hak pilih mereka.
Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak menerima upah lembur serta hak-hak lain yang biasa diterima pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









