Ada Berapa Jenis Surat Suara Pilkada 2024? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk memilih pada Pemilu 2024, penting untuk mengetahui berapa banyak surat suara yang akan diterima saat mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Bawaslu DKI Jakarta Mengimbau Paslon Pilkada 2024 Tertibkan APK yang Langgar Aturan
Pada hari pemungutan suara, rakyat Indonesia tidak hanya memilih gubernur dan wakil gubernur, tetapi juga bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.
Pemilih akan menerima total tiga kertas suara di TPS.
Oleh karena itu, untuk mengurangi kemungkinan kesalahan saat mencoblos, penting bagi pemilih untuk memahami perbedaan antara ketiga kertas suara tersebut.
Perbedaan yang paling mudah dikenali terletak pada warna kertasnya.
Ada Berapa Jenis Surat Suara di Pilkada 2024 ?
Tiga jenis surat suara di Pilkada 2024 itu dapat dibedakan berdasarkan warna kertasnya, berikut ini adalah informasinya:
1. Surat Suara Merah Maroon
Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Namun, di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemilih tidak akan memilih gubernur dan wakil gubernur.
Sebagai gantinya, mereka hanya akan memberikan suara untuk wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
2. Surat Suara Biru Muda
Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, masyarakat hanya akan memilih gubernur dan wakil gubernur tanpa adanya pemilihan bupati maupun wali kota.
3. Surat Suara Hijau Toska
Surat suara kuning digunakan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Tata Cara Memilih pada Pilkada 2024
Prosedur pemilihan dalam Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah langkah-langkah untuk memilih pada Pemilu 2024:
1. Pemilih harus hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan untuk menyalurkan hak suaranya.
2. Petugas akan memberikan daftar hadir kepada pemilih.
3. Pemilih perlu menunjukkan identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan mengisi formulir pemberitahuan sambil menunggu namanya dipanggil.
4. Setelah namanya dipanggil, pemilih akan mengambil kertas suara dan masuk ke bilik suara untuk mencoblos.
5. Terdapat tiga jenis kertas suara dengan warna yang berbeda.
6. Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto kandidat pilihan.
7. Setelah selesai, lipat kertas suara sesuai petunjuk yang ada.
8. Terakhir, pemilih harus memasukkan kertas suara ke dalam kotak yang disediakan dan mencelupkan jari ke dalam tinta yang disediakan sebagai tanda bahwa mereka telah memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024.
Baca Juga: Mantan Caleg Pindah Dukungan, KIM Plus Tetap Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








