Heboh Anggur Muscat Berbahaya, Ini Dampak Kesehatan jika Terpapar Pestisida Berlebih

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes), merespons penemuan anggur Shine Muscat di Thailand dan Malaysia, yang diduga mengandung residu kimia atau pestisida di ambang batas aman beredar di pasaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan bahwa tiap jenis pestisida memiliki risiko kesehatan yang berbeda terhadap manusia, tergantung pada senyawa kimia dalam pestisida tersebut, jumlah asupan, yakni residu yang ada dalam bahan makanan, dan lama paparan.
Sejumlah dampak kesehatan akibat paparan pestisida dalam jangka waktu lama dan dosis yang cukup, seperti gangguan kesehatan, di antaranya gangguan kinerja endokrin dan gangguan fungsi hati dan ginjal, yang disebabkan oleh pestisida dengan efek sistemik.
"Pestisida dengan efek sistemik diserap oleh tanaman dan beredar melalui jaringan tanaman, sehingga residunya dapat bertahan di dalam buah atau bagian tanaman lainnya, bahkan setelah dicuci," kata Aji melalui keterangan resminya, dikutip Antara, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Ramai Anggur Muscat Terkontaminasi Residu, DPR Minta BPOM Koordinasi dengan Badan Karantina
Pestisida non sistemik, adalah pestisida yang bekerja di permukaan tanaman, sehingga residunya cenderung menempel di luar dan lebih mudah dihilangkan melalui pencucian. Dengan dosis dan jangka waktu yang lama, katanya, dapat menimbulkan gangguan neurologis dan hormon.
Dia pun mengingatkan publik, agar memperhatikan sejumlah hal dalam mengolah sayur dan buah-buahan. Seperti mencuci buah secara seksama dengan air mengalir atau merendam dengan larutan tertentu, seperti larutan garam atau cuka, untuk mengurangi residu pestisida.
"Memilih produk buah yang organik yang tidak menggunakan pestisida, memilih buah yang bisa dikupas untuk dikonsumsi," ujar dia.
Selain itu, memeriksa label untuk melihat negara asal dan informasi terkait sertifikasi keamanan pangan yang dapat memberikan penjelasan tentang kualitas pengelolaan pestisida yang dilakukan oleh perusahaan penghasil buah tersebut.
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menangani hal ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









