Akurat

Menteri PKP Maruarar Sirait Usul Tanah Sitaan Koruptor Dilelang Murah ke Rakyat

Paskalis Rubedanto | 29 Oktober 2024, 15:56 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait Usul Tanah Sitaan Koruptor Dilelang Murah ke Rakyat

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengusulkan kepada DPR untuk menjadikan tanah sitaan dari koruptor agar dilelang murah kepada rakyat.

Dirinya mengaku, sudah berdiskusi dengan Jaksa Agung dan Kementerian Keuangan mengenai rencana tersebut.

"Kemudian soal tanah ketua, saya punya konsep tanah itu dari sitaan, saya sudah ketemu Jaksa Agung. Di Banten saja ada seribu hektare. Dan Jaksa Agung siap menyerahkan dan saya sudah dengan Menteri Keuangan kita akan ketemu, bagaimana tanah ini bisa digunakan sama rakyat," kata Maruarar saat rapat kerja perdana bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Prabowo akan Sediakan Anggaran Khusus untuk Pemberantasan dan Pengejaran Koruptor

Menurutnya, tanah sitaan koruptor yang sangat banyak itu bisa dimanfaatkan bagi rakyat yang tidak memiliki rumah, karena kesusahan membeli tanah dengan harga tinggi.

"Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil. Bagi yang punya gaji itu enggak susah ketua, kalau ketua bisa bantu saya supaya mereka punya tanah mereka punya gaji," tuturnya.

"ASN yang enggak pernah punya rumah, tentara yang enggak punya rumah, banyak sekali guru-guru yang enggak punya rumah, punya harapan Ketua," jelasnya.

Dia lantas memohon kepada pimpinan Komisi V, agar mempertemukan dengan kementerian terkait untuk membahas usulan ini lebih lanjut.

"Ini soal kebijakan dan policy. Kalau di ruang rapat ini diizinkan minggu depan ketemu dengan Menkeu, BKPP, ATR, setengah masalah ini selesai ketua," katanya.

"Ini sudah keputusan politik. Bagaimana barang barang sitaan ini boleh enggak kita ambil negara, dan kita kembalikan buat rakyat harganya jadi sangat murah. Jadi kita langsung berjalan ketua," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.