Kapan Pelantikan KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwalnya

AKURAT.CO Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah panitia yang bertugas pada Hari Pemungutan Suara.
Pelantikan KPPS adalah tahap terakhir dalam proses pembentukannya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Jadwal perekrutan anggota KPPS telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehubungan dengan itu, berikut jadwal pelantikan KPPS Pilkada 2024.
Jadwal pelantikan KPPS Pilkada 2024
Pembentukan KPPS diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 72 Kapan Dibuka? Catat Tanggal dan Cara Daftarnya
Sesuai keputusan tersebut, penetapan anggota KPPS akan dilaksanakan pada 7 November 2024, pelantikan anggota KPPS untuk Pilkada 2024 juga dilakukan pada hari yang sama.
Sementara itu, masa kerja KPPS akan berakhir pada 8 Desember 2024.
Selain itu, besaran honorarium untuk badan Ad Hoc Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Baca Juga: Tantangan Peraturan Masih Ada, Elon Musk Prediksi Layanan Robotaxi Tesla Mulai Beroperasi 2025
Berdasarkan keputusan tersebut, rincian gaji KPPS untuk Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Ketua KPPS: Rp900.000 per orang
- Anggota KPPS: Rp850.000 per orang
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang
Itulah gaji serta jadwal pelantikan KPPS Pilkada 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









