Akurat

KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Segera Lapor Harta Kekayaan

Oktaviani | 22 Oktober 2024, 14:15 WIB
KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Segera Lapor Harta Kekayaan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri Kabinet Merah Putih yang baru saja dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sesuai Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN, paling lambat tiga bulan setelah pengangkatan atau pelantikan.

"Bagi menteri dan wakil menteri yang baru dilantik dan belum menyerahkan LHKPN pada tahun 2024, diharapkan untuk segera melaporkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: Prabowo Lantik Menteri dan Kepala Lembaga di Kabinet Merah Putih

Sedangkan, untuk para menteri dan wakil menteri yang sudah menyerahkan LHKPN tahun 2024, dapat mengajukan laporan harta kekayaan kembali pada periode pelaporan tahun 2025.

Jika ada kendala yang dihadapi, KPK siap memberikan bantuan atau pendampingan kepada para menteri dan wamen dalam proses pengisian LHKPN.

Diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi melantik menteri dan pejabat setingkat menteri, dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Selain 48 menteri, Presiden Prabowo juga melantik lima pejabat setingkat menteri, yakni Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S