Akurat

Serba-Serbi Hari Santri 2024: Logo, Sejarah dan Tema

Yohanes Antonius | 21 Oktober 2024, 14:34 WIB
Serba-Serbi Hari Santri 2024: Logo, Sejarah dan Tema

AKURAT.CO Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober menjadi momen istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi para santri dan seluruh elemen masyarakat yang menghargai peran penting pesantren dalam perjalanan bangsa.

Melansir laman resmi Kemenag (21/10/2024), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini meresmikan logo peringatan Hari Santri 2024 dengan tema "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan."

Bersamaan dengan itu, Kementerian Agama juga memperkenalkan lagu tema untuk Hari Santri 2024.

Acara peluncuran logo, tema, dan lagu tema tersebut diselenggarakan di JI-Expo Kemayoran, Jakarta.

Baca Juga: Jadwal dan Tata Tertib Upacara Hari Santri Nasional 2024, Resmi Diadakan Oleh Kemenag RI!

Logo Hari Santri 2024 menampilkan dua tali yang tampak berpilin, dengan kombinasi warna hijau pine dan emas. Di bagian atas logo terdapat lingkaran berwarna merah. Jika diperhatikan lebih detail, dua tali yang berpilin tersebut membentuk siluet seorang santri yang tampak sedang berlari. Selain itu, jika kedua tali dipisahkan, akan terlihat huruf “S” dan “i” yang melambangkan Santri Indonesia. 

Berikut adalah makna dari logo Hari Santri:

1. Santri Berlari dengan Mengangkat Tangan:

  • Simbol santri berlari dengan mengangkat tangan menggambarkan semangat juang yang tak pernah padam dan optimisme yang tinggi untuk meraih masa depan yang lebih cerah. Gestur ini juga mencerminkan upaya kolektif untuk memajukan bangsa.
  • Gerakan dinamis sang santri melambangkan semangat progresif dan tekad kuat untuk terus bergerak maju, seiring dengan harapan untuk mencapai tujuan bersama.

2. Bentuk Tali yang Melilit:

  • Tali yang melilit menjadi representasi kesatuan dan keberlanjutan perjuangan santri dari generasi ke generasi. Simbol ini juga menggarisbawahi pentingnya solidaritas dan kerja sama dalam mencapai tujuan bersama.
  • Tali yang mengikat erat melambangkan kekuatan kolektif yang tidak mudah goyah, serta ketahanan dalam menghadapi berbagai tantangan.

3. Lingkaran Berwarna Merah:

  • Lingkaran merah yang mengelilingi simbol santri merepresentasikan semangat perjuangan yang tak kenal lelah dan pengorbanan yang tak ternilai. Warna merah yang menyala juga melambangkan keberanian dan semangat juang yang membara.
  • Lingkaran merah juga dapat diartikan sebagai siklus perjuangan yang terus berputar, mengingatkan kita akan pentingnya melanjutkan perjuangan para pendahulu.

4. Kombinasi Warna:

  • Hijau Pine: Warna hijau pine memberikan kesan ketenangan dan keteguhan hati. Warna ini mencerminkan kesabaran dan konsistensi santri dalam berjuang.
  • Emas: Warna emas melambangkan kejayaan dan kesuksesan yang akan diraih melalui perjuangan yang gigih. Warna ini juga mencerminkan nilai-nilai luhur dan spiritualitas yang menjadi landasan perjuangan santri.
  • Merah: Warna merah yang menyala melambangkan semangat juang yang tak kenal lelah dan keberanian dalam menghadapi segala tantangan.

Baca Juga: Jadwal dan Tata Tertib Upacara Hari Santri Nasional 2024, Resmi Diadakan Oleh Kemenag RI!

Sejarah Hari Santri

Mengutip laman NU Online, penetapan Hari Santri bermula dari aspirasi masyarakat pesantren yang ingin memperingati dan meneladani perjuangan para santri dalam membantu kemerdekaan Indonesia.

Aspirasi tersebut diajukan oleh ratusan santri dari Pondok Pesantren Babussalam di Desa Banjarejo, Malang, pada tahun 2014. Saat itu, mereka menyambut kunjungan Joko Widodo yang masih berstatus calon presiden.

Jokowi menyatakan kesediaannya untuk mendengarkan suara para santri, dan pada hari yang sama, beliau menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional pada tanggal 1 Muharram.

Namun, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemudian mengkaji ulang penetapan tanggal tersebut. Mereka mengusulkan agar Hari Santri diperingati pada tanggal 22 Oktober, karena memiliki nilai historis yang mendalam.

Tanggal 22 Oktober 1945 adalah hari ketika Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari, seorang ulama dan pahlawan nasional, mengeluarkan fatwa resolusi jihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan Sekutu.

Fatwa tersebut mengandung tiga poin utama, yaitu:

  1. Kewajiban memerangi kaum kafir yang menghalangi kemerdekaan adalah fardhu ain bagi setiap muslim yang mampu, bahkan bagi yang miskin,
  2. Siapa pun yang gugur dalam pertempuran melawan musuh (NICA) dan sekutunya dihukum sebagai mati syahid, dan
  3. Orang yang memecah belah persatuan bangsa harus dihukum mati.

Oleh karena itu, tanggal 22 Oktober dipilih untuk memeringati dan menghormati peristiwa penting ini. Akhirnya, pada 15 Oktober 2015, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan Hari Santri melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015. (Maulida Sahla Sabila)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.