Jalani Fit and Proper Test, Herindra Resmi Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan

AKURAT.CO Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Muhammad Herindra, disepakati oleh DPR RI menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), menggantikan Budi Gunawan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan seluruh Fraksi DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Herindra.
"Yang mana hasil dari tim pertimbangan tersebut menyatakan Bapak Muhammad Herindra sebagai satu-satunya calon kepala BIN dinyatakan kami terima," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dia menjelaskan, Herindra akan dilantik menjadi Kepala BIN oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto, setelah 20 Oktober 2024 nanti.
Baca Juga: Jokowi Sudah Bicarakan Pencalonan Herindra Jadi Kepala BIN ke Prabowo
"Untuk bisa dilantik pada waktunya oleh Presiden yang nantinya akan dilantik pada tanggal 20 Oktober yaitu presiden yang akan datang yaitu Presiden Prabowo Subianto," jelas Puan.
Ketua DPP PDIP ini menyebut, penunjukan Herindra menjadi Kepala BIN, akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat mendatang. Selanjutnya, DPR RI akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa nama Herindra sudah disepakati.
"Insya Allah paripurna untuk menyatakan terkait dengan kesiapan bahwa calon Kepala BIN yang akan datang ini, kita akan lakukan paripurnanya besok hari Kamis," tutup Puan.
Sebelumnya, DPR RI menerima surat presiden (surpres) Joko Widodo (Jokowi), mengenai kandidat terkuat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) periode mendatang, yakni Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Herindra.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan tes kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, esok hari.
"Jadi sudah diusulkan satu nama dari Presiden Jokowi, pergantian Kepala BIN atas nama Pak Heri, yang insya Allah akan dilaksanakan dilakukan fit and proper dari DPR itu insya Allah besok pagi," kata Puan dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









