Akurat

Gelar Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel

Siti Nur Azzura | 14 Oktober 2024, 14:32 WIB
Gelar Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek mulai hari ini, Senin (14/10/2024), dan akan berlangsung selama 14 hari.

Total 2939 personel dikerahkan, yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel.

Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, operasi ini dilakukan untuk menyukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.

"Kita akan memulai melaksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Baca Juga: Daftar Pelanggaran Sasaran Operasi Zebra 2024 yang Digelar 14-27 Oktober 2024

Ade Ary menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner, artinya pada seluruh ruas jalan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

"Jajaran Ditlantas Polres juga pelaksanaannya sama tidak ada yang melakukan giat Operasi secara stasioner, semuanya dilaksanakan secara mobile," ungkap dia.

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Di antaranya:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.