Akurat

Mau Tekan Konsumsi Rokok di Indonesia, Tarif Cukai Harus 45 Persen

Dwana Muhfaqdilla | 3 Oktober 2024, 15:28 WIB
Mau Tekan Konsumsi Rokok di Indonesia, Tarif Cukai Harus 45 Persen

AKURAT.CO CEO dan Founder Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih, mengatakan tarif cukai rokok ideal untuk menurunkan konsumsi rokok di Indonesia adalah 45 persen.

"45 persen sebenarnya itu bisa disimulasi kenaikan cukai di tahun 2020, jika cukai naik 30 persen dan 45 persen, itu akan menurunkan konsumsi antara 12,4 persen sampai 19,9 persen tergantung kenaikannya," kata Diah dalam Konferensi Pers Mendukung Kenaikan Tarif Cukai Rokok, di Virtual Zoom pada Kamis (3/10/2024).

Menurutnya, angka tarif cukai 45 persen ini juga tidak akan mengurangi pendapatan negara seperti yang sering diperdebatkan. Bahkan, negara akan tetap mendapatkan revenue.

"Selalu diperdebatkan, kalau cukainya naik nanti revenue negara akan berkurang. Sebenarnya kalau sudah ada waktu itu exercising skenario-nya, kalau 45 persen tidak akan mengurangi pendapatan negara," tegas dia.

Baca Juga: Sederet Dampak Negatif Plain Packaging pada Industri Rokok Tanah Air

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Aryana Satrya, mengatakan sejumlah negara memang telah menerapkan kenaikan cukai rokok, bahkan yang paling efektif dalam menurunkan konsumsi rokok adalah menaikannya setinggi mungkin.

"Contohnya Australia, pada awalnya 25 persen, kemudian sekitar 15 persen sesudah itu. Kemudian juga dengan Selandia baru, dan itu bisa menurunkan preferensi merokok. Nah, ada juga misalnya di Filipina, kenaikan harga rokok sekitar 30 persen, menurunkan kematian sampai ribuan orang karena akibat tembakau," ungkap dia.

Dia mengungkapkan, kenaikan cukai rokok harus dilakukan agar juga berdampak pada kenaikan harga rokok. Jika hal itu tak berdampak, tentu kenaikan ini tidak akan efektif.

"Karena kalau hanya kenaikan cukai, dan kemudian bisa diserap, ataupun katakanlah ada strategi tertentu dari pabrik rokok sehingga harga jual tersebut tidak naik, maka itu kurang efektif," jelas dia.

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2025.

"Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani di konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/9/2024).

Alih-alih menaikkan tarif cukai rokok, pemerintah malah berencana mengeluarkan kebijakan alternatif lainnya dengan menyesuaikan harga jual di level industri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.