Banggar DPR Setuju Cukai Rokok Dikaji Ulang, Minta Pemerintah Perlebar Lapisan Tarif

AKURAT.CO Badan Anggaran (Banggar) DPR menanggapi rencana pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang tengah mengkaji kemungkinan penurunan tarif cukai rokok.
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengatakan pengaturan cukai harus disesuaikan dengan ketentuan undang-undang sekaligus memperhatikan keadilan bagi pelaku industri.
"Ya, tapi itu bunyi undang-undang ya. Undang-undang itu setinggi-tingginya kan 57 persen itu satu. Kemudian yang kedua, layernya pemerintah itu seharusnya dilebarkan kembali. Karena dengan layer yang sempit, pemerintah juga tidak bisa bergerak," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dia menjelaskan, masalah utama bukan sekadar tingginya tarif, melainkan pengaturan lapisan (layer) tarif cukai rokok. Menurutnya, jika pemerintah memperluas layer, maka industri rokok menengah ke bawah bisa tetap bertahan.
"Namun, pada sisi yang lain, saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan. Bukan soal cukai tinggi, tapi bagaimana kemudian target kan ingin dicapai dengan Rp236 triliun dari cukai dan bea masuk dan keluar, itu pola yang mau diterapkan oleh Menteri Keuangan apakah layernya terhadap sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan itu akan diperluas? Atau maksimal ada yang Rp1 miliar, akan dinaikkan menjadi Rp2 miliar," jelasnya.
Said menambahkan, permainan tarif cukai sebenarnya ada pada pengaturan layer. Jika layer diperluas, produsen kecil dan menengah tetap dapat hidup. Sebaliknya, jika layer dipersempit, mereka justru sulit bersaing, sementara produsen besar tetap bisa bertahan.
"Kalau layernya semakin dibuka lebar, maka kemudian yang menengah ke bawah itu akan hidup. Tapi kalau layernya dia dipersempit, yang di bawah kan gerakannya susah. Tapi yang di atas, yang sudah the biggest ini, yang hanya hidup, walaupun hidupnya sekarang katanya turun," paparnya.
Meski begitu, dirinya tetap mendukung langkah Menteri Keuangan Purbaya asal memiliki niat baik untuk memperbaiki tata kelola.
Baca Juga: Budayawan: Sumbang Cukai Rokok Rp216,9 Triliun, Kretek Dihancurkan oleh Bangsa Sendiri
Menurutnya, keputusan soal cukai rokok tidak bisa diambil secara terburu-buru. Selain mempertimbangkan target penerimaan negara, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan aspek kesehatan masyarakat.
"Ya kalau idealnya bukan soal tebak-tebakan, kan harus dikaji lebih mendalam, tidak bisa buru-buru, kan begitu. Karena juga menyangkut dari satu sisi aspek kesehatannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merasa heran dengan tingginya tarif cukai rokok hingga menembus angka 57 persen. Penyataan tersebut merupakan angin segar sekaligus harapan baru bagi para petani tembakau, yang dalam beberapa tahun terakhir ini terjerat oleh kebijakan tingginya tarif cukai rokok.
Dia juga menilai terdapat kebijakan yang aneh soal cukai rokok, hingga dirinya paham kebijakan tersebut sengaja dibuat tinggi demi menekan jumlah perokok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









