Tak Ada Perubahan, Ketua DPR Periode 2024-2029 Tetap dari Fraksi PDIP

AKURAT.CO Regulasi mengenai pemilihan ketua dan pimpinan DPR RI periode 2024-2029, tetap memakai aturan Undang-Undang MD3. Di mana regulasi tersebut mengatur partai pemenang kesatu dengan kursi terbanyak akan menempati kursi Ketua DPR RI, yakni Fraksi PDIP.
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Sedangkan partai pemenang kedua, ketiga, keempat dan kelima akan mendapat kursi pimpinan yakni Wakil Ketua DPR RI.
Baca Juga: Ketua DPR Pastikan Persiapan Pelantikan Anggota Legislatif 2024-2029 Selesai
"Pemenang satu kedua ketiga keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," jelas Dasco.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024, di mana terdapat delapan dari delapan belas partai politik yang berhasil lolos melewati ambang batas parlemen 4 persen.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno KPU RI. Dimana partai yang lolos melenggang ke Senayan adalah PDIP (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan ambang batas parlemen 4 persen yang ditetapkan adalah sebesar 6.071.731,72 suara dari total perolehan suara nasional 151.793.293.
"Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen," kata Afifuddin saat memimpin Rapat Pleno, di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






