Akurat

MPR Setujui Usul Fraksi PKB Soal Pemulihan Nama Baik Gus Dur

Paskalis Rubedanto | 25 September 2024, 15:21 WIB
MPR Setujui Usul Fraksi PKB Soal Pemulihan Nama Baik Gus Dur

AKURAT.CO MPR RI sepakat mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/ 2001, guna mengembalikan nama baik Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Pencabutan tersebut disahkan dalam rapat paripurna akhir MPR RI masa jabatan 2019-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Dalam rapat tersebut, setiap fraksi dipersilahkan memberikan pandangan masing-masing. Di mana Anggota MPR RI Fraksi PKB, Eem Marhamah Zulfa, mengusulkan untuk mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/ 2001 yang berisi tentang Pertanggungjawaban Gus Dur yang berimbas pada pemberhentiannya sebagai presiden.

"Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia memohon agar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan administratif terkait Tap Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid," kata Eem.

Baca Juga: MPR RI Gelar Sidang Paripurna Terakhir, Tutup Masa Bakti 2019-2024

Dia menegaskan, Gus Dur selama menjabat sebagai presiden sudah melaksanakan tugas dengan baik dan berjasa mengharumkan nama bangsa.

"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024 sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional kebangsaan yang akan diapresiasi setinggi-tingginya oleh keluarga besar Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid, oleh keluarga besar Partai Kebangkitan Bangsa dan juga seluruh rakyat Indonesia," tambahnya.

Setelah mendengar usulan itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan pimpinan MPR RI telah menerima usul tersebut dan menyetujuinya.

Dia juga berharap seluruh jasa dan pengabdian seluruh mantan presiden yang telah wafat dapat dihargai oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/ MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," ucap Bamsoet.

"Pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Sukarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.