Akurat

Sahkan RUU Wantimpres, DPR Hapus Pasal tentang Batas Hukuman 5 Tahun

Atikah Umiyani | 19 September 2024, 12:49 WIB
Sahkan RUU Wantimpres, DPR Hapus Pasal tentang Batas Hukuman 5 Tahun

AKURAT.CO DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Pengesahan undang-undang tersebut diketok oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, yang memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/9/2024).

Sebelum mengetok palu tanda pengesahan, Lodewijk terlebih dulu meminta persetujuan para anggota dewan terkait adanya penyempurnaan pada Pasal 8 huruf G.

Di mana, yang awalnya anggota Wantimpres boleh punya riwayat hukuman di bawah lima tahun, kini dihapus sehingga anggota Wantimpres tidak boleh sama sekali memiliki riwayat hukuman.

"Rumusan Pasal 8 huruf G yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kata Lodewijk.

Baca Juga: Menkumham Jadwalkan Pengambilan Sumpah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Senin Depan di Den Haag

"Diusulkan untuk disempurnakan menjadi Pasal 8 huruf G, tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," sambungnya.

Atas penyempurnaan pasal tersebut, Lodewijk kemudian meminta persetujuan kepada setiap fraksi yang hadir.

"Maka kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan Pasal 8 huruf G RUU Wantimpres, apakah dapat disetujui?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan serentak.

Setelah mendapat persetujuan atas penyempurnaan pasal, Lodewijk menanyakan soal pengesahalan RUU Wantimperes sebagai undang-undang.

Proses pengesahan pun berjalan lancar tanpa adanya interupsi.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas. Apakah dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?" tanyanya.

Baca Juga: Begini Cara Klaim Sandi Harian Hamster Kombat dan Dapatkan Jutaan Koin Gratis!!!

"Setuju," jawab para anggota.

"Terima kasih," ucap Lodewijk disusul dengan mengetok palu.

Sebagai informasi, berdasarkan data Sekretariat Jenderal DPR, dari jumlah keseluruhan 570 anggota, ada 48 anggota yang hadir dan menandatangani secara langsung rapat paripurna ini.

Sementara, sebanyak 260 anggota izin alias tidak hadir.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK