Bawaslu Tekankan Netralitas Kepala Desa di Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Bawaslu menyoroti pentingnya netralitas kepala desa menjelang Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam kegiatan Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait keterlibatan kepala desa dalam kepentingan politik.
Pasalnya, ada indikasi kepala desa mulai dimanfaatkan untuk mendukung calon tertentu dalam Pilkada Serentak 2024.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, termasuk Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri," kata Bagja.
"Meskipun kepala desa tidak termasuk dalam ASN, mereka tetap dilarang untuk berkampanye," sambungnya.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Liverpool: Duel Ujung Tombak Alvaro Morata dan Diogo Jota
Acara yang dihadiri oleh kepala daerah, pejabat pemerintah dan perwakilan Bawaslu dari seluruh Indonesia ini mengusung tema "Menjaga Netralitas ASN dalam Pemilu Serentak 2024."
Bagja menjelaskan, tujuan dari koordinasi ini untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis.
Diskusi dalam acara tersebut mencakup langkah-langkah preventif yang telah diambil oleh kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN, seperti sosialisasi aturan netralitas dan pembentukan tim pemantau di daerah masing-masing.
"Kami akan berkoordinasi dengan Menpan-RB terkait isu ini. Walaupun kepala desa bisa menjadi anggota parpol, mereka tetap dilarang berkampanye untuk calon kepala daerah," ujarnya.
Bagja juga meminta agar jajaran Bawaslu di kabupaten/kota berkoordinasi dengan pejabat pimpinan kepegawaian.
"Kami berharap Bawaslu di seluruh provinsi, kabupaten dan kota segera melakukan koordinasi dengan pejabat pimpinan kepegawaian, untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada serentak," jelasnya.
Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem Turun Jadi 0,8 Persen dalam 10 Tahun Terakhir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









