Kotak Kosong Tidak Perlu Disediakan di TPS

AKURAT.CO Fenomena kotak kosong kembali menjadi perbincangan publik menjelang perhelatan Pilkada Serentak 2024.
Bagaimana tidak, muncul kekhawatiran jika kotak kosong yang keluar sebagai pemenang mengalahkan calon tunggal.
Penyelenggara pemilu disarankan untuk tidak perlu menyediakan kotak kosong di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti.
Sebab, hal itu dinilai semakin menambah kemungkinan calon tunggal untuk menang.
"Saya merasa menyediakan kotak kosong dalam TPS itu tidak urjen. Pengadaan kotak kosong di TPS justru berpotensi makin memuluskan calon tunggal untuk menang," kata pengamat politik Ray Rangkuti, kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Ia menjelaskan, keberadaan kotak kosong membuat pilihan politik masyarakat atau pemilih menjadi terbuka dan dapat diketahui oleh banyak orang.
"Hal ini dapat membuat pemilih malah enggan memilih surat suara kosong atau kotak kosong," beber Ray.
Selain itu, sistem pemilu Indonesia hanya mengenal satu kotak surat suara untuk satu jenis pemilihan.
Pengadaan kotak kosong berpotensi menambah logistik pemilu dan membuat aturan baru tentang tata cara memperlakukan kotak kosong.
"Oleh karena itu, pengadaan kotak kosong di TPS itu cukup difasilitasi oleh warga. Warga berhak untuk menempatkan kotak kosong di TPS jika di daerah itu hanya ada satu pasangan calon kepala daerah. Hak warga menyediakan kotak kosong inilah yang ditambah di dalam aturan KPU," jelas Ray yang juga Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia.
Sebelumnya, Komisi II DPR menyimpulkan sementara bahwa pilkada ulang dilaksanakan pada 2025, apabila calon tunggal kalah oleh kotak kosong.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan perwakilan pemerintah, yang digelar Selasa (10/9/2024).
"Daerah yang pelaksanaan pilkadanya hanya terdiri dari satu pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI secara bersama menyetujui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya, yakni tahun 2025," terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









