Akurat

Sementara, Pilkada Ulang Digelar 2025 jika Kotak Kosong Menang

Mukodah | 11 September 2024, 08:33 WIB
Sementara, Pilkada Ulang Digelar 2025 jika Kotak Kosong Menang

AKURAT.CO Komisi II DPR menyimpulkan sementara pilkada ulang dilaksanakan pada 2025, apabila calon tunggal kalah oleh kotak kosong.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan perwakilan pemerintah, yang digelar Selasa (10/9/2024).

"Daerah yang pelaksanaan pilkadanya hanya terdiri dari satu pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI secara bersama menyetujui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya, yakni tahun 2025," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Sekjen PBNU Jadi Mensos

Menurut Doli, pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024.

Belum disahkannya aturan tersebut lantaran DPR menilai adanya permasalahan di KPU yang belum diselesaikan soal pencalonan kepala daerah.

"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," terangnya.

"Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat, apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat, tanggal 27 di RDP atau tidak," tambah Doli.

Baca Juga: Pesan-pesan Menyentuh Nabi Muhammad SAW Sebelum Wafat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK